Selasa, 17 Oktober 2017

Kode Etik Profesi Akuntansi

Pengertian Etika Profesi Akuntansi        
            Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang bearti adat istiadat/ kebiasaan yang baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat. Etika pada perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberikan manusia orientasi bagaimana menjalani suatu kegiatan tanpa merugikan atau mengusik kepentingan orang lain.
            Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya.
            Etika profesi menurut Keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Sedangkan kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
            Setiap profesi pasti memiliki kode etik tidak terkecuali profesi akuntansi. Tanpa kode etik seorang akuntan bisa saja langsung diberhentikan. Kode etik profesi yang dimaksud adalah Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Karena dalam profesi akuntansi sangat rawan dalam kasus skandal yang tentu saja melanggar kode etik. Bahkan etika profesi akuntansi ini telah diatur langsung oleh Ikatan Akuntansi Indonesia atau IAI. Ikatan Akuntansi Indonesia megeluarkan kode etik yang harus dipatuhi akuntan. Etika ini memiliki beberapa tujuan tersendiri yaitu :
·         Meningkatkan mutu organisasi profesi, profesi, dan pengabdian anggota profesi.
·         Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
·         Menjunjung tinggi martabat profesi
·         Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
·         Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
·         Menentukan baku standar.

Prinsip Etika Profesi Akuntansi Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)
            IAI dalam Exposure Draft, Kode Etik Akuntan Profesional, menyebutkan prinsip dasar etika profesi akuntansi sebagai berikut :
1.      Prinsip Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

2.      Prinsip Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Objektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan objektivitas mereka dalam berbagai situasi.

3.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman atas perkembangan teknis, profesional serta bisnis yang relevan. Program pengembangan yang berkelanjutan membuat akuntan dapat mengembangkan dan memelihara kemampuannya untuk bertindak secara kompeten dalam lingkungan profesional. Ketekunan yang dimaksud meliputi tanggung jawab untuk bertindak sesuai penugasan, berhati-hati, lengkap dan tepat waktu. Seorang akuntan profesional mengambil langkah-langkah yang rasional untuk menjamin bahwa anggota yang bekerja dibawah kewenangannya telah mendapatkan pelatihan serta pengawasan yang memadai.

4.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

5.      Perilaku Profesional
Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap akuntan profesional mematuhi ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku dan menghindari setiap perilaku yang dapat mengurangi kepercayaan pada profesi. Dalam upaya memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaan, akuntan profesional sangat tidak dianjurkan mencemarkan nama baik profesi. Akuntan wajib mempunyai sikap jujur dan dapat dipercaya, serta tidak mengakui dengan berlebihan mengenai jasa yang ditawarkan, pengelaman yang diperoleh, kualifikasi yang dimiliki serta tidak membuat referensi yang menjatuhkan atau membuat perbandingan tanpa bukti kepada pekerjaan pihak lain. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

6.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

7.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

8.      Kepentingan Publik
Anggota akuntan profesional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme. Salah satu ciri dari profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan juga memegang peranan penting di masyarakat. Arti publik dari profesi akuntan meliputi klien, pemerintah, pemberi kredit, pegawai. Investor, dunia bisnis dan keuangan dan pihak-pihak yang bergantung kepada integritas dan objektivitas akuntan dalam memlihara berjalannya fungsi bisnis dengan tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Sehingga dapat dikatakan tugas terpenting setiap anggota adalah menjaga dan mempelihara kepercayaan publik terhadap profesi akuntan.

Kasus Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntansi
Menkeu bekukan izin KAP Tahrir Hidayat & AP Dody Hapsoro  (2008)
Menteri Keuangan Sri Mulyani membekukan izin kantor akuntan publik (KAP) Drs Tahrir Hidayat dan Akuntan Publik (AP) Drs Dody Hapsoro.
Pembekuan izin KAP Tahrir berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KM 1/2008, terhitung mulai tanggal 11 Juni 2008. Sementara AP Drs Dody Hapsoro, melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 409/KM.1/2008, terhitung mulai 20 Juni 2008. Menurut Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said, pembekuan atas izin usaha KAP Tahrir Hidayat, merupakan tindak lanjut setelah izin AP Tahrir Hidayat (Dody Hapsoro) dibekukan oleh Menkeu. KAP Tahrir Hidayat dibekukan selama 24 bulan. Sedangkan AP Dody Hapsoro, dikenakan sanksi pembekuan selama enam bulan.
Pembekuan ini karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Pupuk Sriwidjaya (Persero) dan anak perusahaan tahun buku 2005.
"Selama masa pembekuan izin, KAP Drs Tahrir Hidayat dan AP Drs Dody Hapsoro, dilarang memberikan jasa akuntan publik, meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, serta jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam SPAP," papar Samsuar dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (19/7/2008).
Keduanya juga dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi AP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Sementara, Menkeu mewajibkan KAP Drs Tahrir Hidayat untuk memelihara Laporan Auditor Independen, atas kerja pemeriksaan dan dokumen lainnya. AP Dody Hapsoro juga dilarang menjadi pemimpin dim atau pemimpin rekan dan atau pemimpin cabang KAP.

Analisis Kasus
Tanggapan
    Terjadinya pembekuan izin KAP Tahrir Hidayat dan AP Dody Hapsoro berawal dari telah dilanggarnya salah satu prinsip etika profesi akuntansi yaitu Standar Teknis. Dimana pelaksanaan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Pupuk Sriwidjaya (Persero) dan anak perusahaan tahun buku 2005 tidak sesuai dengan standar yang telah berlaku umum. Dalam melaksanakan audit terdapat standar serta prosedur yang telah diatur pada Standar Auditing (SA) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), namun pada kasus yang diuraikan di atas Dody Hapsoro sebagai Akuntan Publik yang bertugas tidak menjalakan standar dan juga prosedur yang telah ditetapkan dalam SA dan SPAP sebagimana mestinya. Hal ini dapat mengakibatkan hasil audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Pupuk Sriwidjaya (Persero) dan anak perusahaan tahun buku 2005 menyesatkan bagi penggunanya yaitu masyarakat pemodal (investor), pemerintah dan juga manajemen perusahaan. Oleh karena pelanggaran yang dilakukan Dody Hapsoro, izinnya sebagai AP dibekukan selama 6 bulan serta KAP Tahrir Hidayat maka KAP tempatnya berbekerja pun turut dikenakan sanksi pembekuan izin selama 24 bulan.
       Hasil analisis saya dari 8 prinsip-prinsip kode etik profesi akuntansi, kasus tersebut telah melanggar 5 prinsip-prinsip kode etik profesi akuntansi yaitu :
1.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati. Pelanggaran ini terjadi ketika Akuntan Publik Doddy Hapsoro tidak melaksanakan audit sesuai standar yang diatur pada Standar Auditing (SA) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
2.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional. Pelanggaran yang terjadi dapat diasumsikan bahwa ada kemungkinan AP Dody Hapsoro kurang pengetahuan (kompetensi) yang memadai mengenai bagaimana pengimplementasian SA dan SPAP sebagaimana mestinya. Serta dapat pula AP Dody Hapsoro kurang berhati-hati dalam pelaksanaan audit sehingga ada standar ataupun prosedur yang terlewatkan.
3.      Perilaku Profesional
Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap akuntan profesional mematuhi ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku dan menghindari setiap perilaku yang dapat mengurangi kepercayaan pada profesi. Pelanggaran yang terjadi ketika AP Dody Hapsoro tidak mematuhi hukum seta peraturan yang berlaku sehinga dianggap tidak bertindak profesional
4.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Profesi Dody Hapsoro sebagai Akuntan Publik seharusnya sudah terbiasa dengan pengimplementasian SA dan SPAP sehingga tidak ada kecacatan dalam pelaksanaan audit pada laporan keuangan klien.
5.      Kepentingan Publik
Anggota akuntan profesional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme. Pelanggaran yang terjadi ketika laporan hasil audit yang dihasilkan PT Pupuk Sriwidjaya (Persero) dan anak perusahaan tahun buku 2005 menjadi menyesatkan, sehingga pengguna laporan tersebut salah dalam mengambil keputusan ekonomi terkait melakukan investasi maupun pembuatan keputusan manajemen yang mengakibatkan kerugian. Dengan kata lain hal ini telah mengesampingkan kepentingan publik. Serta kepercayaan publik menjadi berkurang terhadap KAP Tahrir Hidayat karena masyarakat menilai AP dari KAP tersebut kurang kompeten.

Saran
    Menurut saya pelanggaran tersebut tidak akan terjadi jika setiap akuntan dan calon akuntan mempunyai pengetahuan, pemahaman dan dapat menerapkan etika secara memadai dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang akuntan yang profesional. Dengan sikap akuntan yang profesional maka akan mampu menghadapi tekanan yang muncul dari dirinya sendiri ataupun dari pihak eksternal seperti adanya intensif untuk bertindak tidak jujur. Sebaikan setiap Akuntan Publik sebelum menerima pekerjaan untuk melaksanakan jasa profesinya harus wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL) agar setiap AP dapat mengetahui prosedur dan standar yang telah ditetapkan dan dapat mengimplementasikannya dengan baik.



Referensi :
https://economy.okezone.com/read/2008/07/19/20/129076/menkeu-bekukan-izin-kap-tahrir-hidayat-ap-dody-hapsoro

Tidak ada komentar:

Posting Komentar