Rabu, 30 Desember 2015

KABAPIN SUBUR, ANGGOTA TERHIBUR

Keberhasilan suatu koperasi dilihat dari efisiensi pengelolaan koperasi, produktivitas koperasi, dan efektivitas koperasi. Selain itu tingkat keberhasilan dan kemajuan usaha koperasi tergantung pada tingkat keaktifan seluruh anggotanya. Apabila anggota aktif dalam setiap unit usaha yang koperasi sediakan, maka koperasi akan semakin maju dan anggota koperasi pun akan semakin sejahterah. Menurut UU No.25 / 1992 menyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Salah satu koperasi di Jakarta adalah Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN). KABAPIN adalah salah satu koperasi jasa angkutan di DKI Jakarta yang beralamatkan di Jalan H. Jenih No.8 RT 12/ RW 01 Kelurahan Rambutan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur dengan kode pos 13830. Badan Hukum yang digunakan adalah NO. 1486 a/B.H/I. KABAPIN merupakan jenis koperasi simpan pinjam dengan tujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasat 1945. Salah satu cara mensejahterahkan KABAPIN untuk mensejahterahkan anggotanya adalah dengan pemberian Sisa Hasil Usaha (SHU). KABAPIN memiliki prinsip kesukarelaan, mandiri, demokrasi, kekeluargaan, dan kerjasama. Unit-unit usaha yang disediakan KABAPIN adalah jasa angkutan, Usaha Simpan Pinjam (USP), Usaha Dana Kesejahteraan Bersama (DKB). Modal KABAPIN berasal dari modal sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan suka rela) dan modal pinjaman (anggota, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) ).

BAB VII. JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
  1. Koperasi Desa
  2. Koperasi Pertanian
  3. Koperasi Peternakan
  4. Koperasi Perikanan
  5. Koperasi Kerajinan/Industri
  6. Koperasi Simpan Pinjam
  7. Koperasi Konsumsi

Menurut Teori Klasik
  1. Koperasi Pemakaian
  2. Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
  3. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Angkutan Barang Jasa dan Industri (KABAPIN) merupakan jenis koperasi simpan pinjam, sesuai dengan jenis koperasi menurut PP No. 60/1959 dan sesuai dengan teori klasik. Hal ini dikarenakan di dalam buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KABAPIN, KABAPIN memiliki jenis usaha simpan pinjam yang bertujuan untuk pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Pada pelaksanaan tahun kerja 2014 Usaha Simpan Pinjam (USP) mengalami peningkatan pendapatan, ini mengindikasikan peran serta anggota yang tertib dalam pengembalian pinjaman dan meningkatnya jumlah pendapatan. Penarikan piutang pada angota yang jatuh tempo tetap dilakukan sesuai ketentuan, antara lain memberikan surat panggilan, via telepon, dan disarankan kepada anggota yang meminjam untuk menabung. Besarnya perolehan tagihan USP tahun kerja 2014 : Pokok pinjaman Rp 974.994.260,- dari rencana Rp 652.523.500,- dan Jasa pinjaman Rp 197.694.559,- dari rencana Rp 126.823.800,-

Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
  1. Koperasi  Primer
  2. Koperasi Pusat
  3. Koperasi Gabungan
  4. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
  • Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
  • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Koperasi Primer dan Sekunder
  • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang–orang.
  • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi

Menurut buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) BAB IV pasal 4 tentang keanggotaan yaitu anggota koperasi adalah setiap orang pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Hal ini menunjukkan bahwa Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) memiliki bentuk koperasi primer sesuai dengan PP NO. 60/1959 karena anggota KABAPIN terdiri dari orang-oran dan bukan dari anggota koperasi lainnya. Ciri lain dari bentuk koperasi primer adalah anggota koperasi lebih dari 20 orang. Menurut buku Rapat Anggota Tahunan, kini KABAPIN telah memiliki anggota 328orang.

BAB VIII. PERMODALAN KOPERASI
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha–usaha Koperasi.

Sumber Modal
Menurut UU No 12 / 1967
  • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota
  • Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi padawaktu-waktu tertentu
  • Simpanan Suka Rela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan–peraturan khusus.

Menurut UU No. 25 / 1992
  • Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
  • Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Menurut buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) BAB XII Pasal 29 tentang modal dan usaha koperasi, sumber permodalan Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) sesuai dengan sumber permodalan yang ditetapkan dalam Undang-Undang N0. 25 Tahun 1992 dan Undang-Undang No.12 Tahun 1967, yaitu :

  • Modal Sendiri :
  • Simpanan Pokok Anggota   : Rp 100.000,-/anggota
  • Simpanan Wajib Anggota   : Rp 5.000,- per bulan/anggota
  • Dana Cadangan
  • Donasi atau Dana Hibah    : Rp 500.000,-/anggota
  • Modal Pinjaman :
  • Anggota
  • Bank atau lembaga keuangan lainnya, KABAPIN melakukan peminjaman modal pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)
  • Sumber lainnya yang sah

Distribusi Cadangan Koperasi
  • Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan
  • Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut disisihkan untuk  Cadangan.

Menurut buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KABAPIN dan buku Rapat Anggota Tahunan KABAPIN Tahun 2015 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, hal ini sesuat dengan distribusi cadangan koperasi menurut Undang-Undang No.12 Tahun 1967.

Distribusi Cadangan  Koperasi Antara Lain Dipergunakan Untuk:
  • Memenuhi kewajiban tertentu
  • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan–kemungkinan rugi di kemudian hari
  • Perluasan usaha

BAB IX. EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) telah membangun hubungan yang harmonis dengan setiap anggotaanya dengan melakukan pelayanan yang sangat memuaskan, mudah, dan murah dibandingkan dengan pelayanan yang ditawarkan dari luar koperasi.

Menurut buku Rapat Anggota Tahunan KABAPIN tahun 2015 pelayanan Usaha Simpan Pinjam (USP) yang ditawarkan meliputi pinjaman suku cadang, peremajaan kendaraan, dan perbaikan kendaraan. Hal tersebut sesuai dengan kebutuhan anggota KABAPIN yang mayoritasnya adalah supir angkutan barang. Dengan pelayanan yang ada, anggota termotivasi untuk memperoleh keuntungan jangka pendek berupa pelayanan yang memuaskan, mudah, dan sesuai kebutuhan, sekaligus memperoleh keuntungan jangka panjang dengan mendapat SHU dari keikutsertaan anggota pada usaha koperasi.

Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.

Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Partisipasi anggota KABAPIN dalam usaha koperasi sangat tinggi, karena anggota memperoleh berbagai manfaat untuk dapat mensejahterahkan anggota dan keluarganya. Tingginya partisipasi anggota disebabkan oleh pelayanan dan penawaran koperasi yang lebih baik dibandingkan pelayanan dan penawaran dari luar koperasi, serta adanya pembagian SHU disetiap satu tahun buku. Partisipasi anggota yang tinggi ini membuat Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) tetap berjalan hingga saat ini.

Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tsb.

Pelayanan yang diberikan Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) kepada anggotanya menjadi daya tarik utama yang menjadikan anggota meningkatkan transaksinya dengan berbagai unit usaha koperasi yang disediakan. Hal ini terbukti dari adanya peningkatan pendapatan dari unit Usaha Simpan Pinjam (USP), besarnya pokok pinjaman Rp 974.994.260,- melebihi rencana yang sebesar Rp 652.523.500,-. Menurut pernyataan Bapak Supriyanto selaku ketua Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri Periode 2015-2018 bahwa pembagian SHU yang diberikan kepada anggota bergantung pada tingkat transaksi yang dilakukan anggota dengan unit usaha KABAPIN, semakin tinggi transaksi anggota maka semakin besar pula SHU yang akan diterima Anggota tersebut.

Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
  1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi)
  2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilaksanakan KABAPIN minimal 1 tahun sekali menjadi tempat komunikasi yang efektif antara anggota dengan pengurus. Di RAT selain untuk  membahas kebijakan umum, rencana kerja, dan pembagian SHU, tapi juga menjati sarana bertukar pikiran anggota dengan pengurus. Pengurus melakukan musyawarah untuk mufakat, dan meminta pendapat anggota untuk perbaikan pelayanan dan penawaran setiap unit usaha yang KABAPIN sediakan. Dengan demikian pengurus mendapatkan informasi-informasi dari anggota untuk menyediakan kebutuhan-kebutuhan anggota yang sedang dibutuhkan saat ini serta untuk tetap meningkatkan partisipasi anggota, dan meningkatkan kesejahteraan setiap anggotanya.

BAB X. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan

Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
  • Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi
  • Efesiensi adalah: penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)

Efisiensi merupakan hal penting dalam keberhasilan suatu koperasi. Untuk menilai tingkat efisiensi Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN), dapat kita lihat dari rencana dan realisasi anggaran penerimaan dan pengeluaran KABAPIN tahun 2014 di bawah ini :


 Sumber : Buku Rapat Anggota Tahunan(RAT) Tahun 2015

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi
Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU)
Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha

Contoh perhitungan tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota pada Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) :

  • Realisasi biaya usaha tahun 2014 Rp 3.427.297.720,-
  • Anggaran biaya usaha tahun 2014 Rp 2.524.707.300,-


Karena tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) sebesar 1,36 maka biaya usaha yang dikeluarkan oleh Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) tidak efisien karena besarnya TEBU > 1.

Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yangdi ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.

Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
Jika EvK > 1, berarti efektif.

Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.

Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi


KABAPIN memiliki SHU tahun 2014 sebesar Rp 225.484.959,- dengan modal sebesar Rp 996.670.000,-

Dari hasil di atas, KABAPIN dapat memberikan keuntungan 23 % tiap modal Rp 1000,-

Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Berikut laporan keuangan Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) 2014 yang meliputi:
1.      Neraca
Sumber : Buku Rapat Anggota Tahunan(RAT) Tahun 2015

2.      Laporan Perubahan Ekuitas
Sumber : Buku Rapat Anggota Tahunan(RAT) Tahun 2015

3.      Laporan Perhitungan Pendapatan dan Biaya
Sumber : Buku Rapat Anggota Tahunan(RAT) Tahun 2015

4.      Perhitungan SHU
Sumber : Buku Rapat Anggota Tahunan(RAT) Tahun 2015

Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

BAB.XI PERANAN KOPERASI
Peranan Koperasi Dalam Berbagai Bentuk Pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :

  1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market)
  2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu : Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli

Peranan Koperasi Di Berbagai Keadaan Persaingan Di Pasar Persaingan Sempurna
Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
  • Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
  • Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
  • Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
  • Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
Jika KABAPIN memasuki pasar persaingan sempurna sebagai produsen maka KABAPIN tidak akan mengalami persaingan antara satu produsen dengan produsen lainnya karena harga pasar adalah suatu yang harus diterima oleh masing-masing produsen. Di dalam pasar persaingan sempurna produsen dan konsumen tidak dapat mempengaruhi harga pasar oleh sebab itu produsen harus menerima harga yang pasar tentukan.
Selain itu apabila KABAPIN memasuki pasar persaingan sempurna, pasar tersebut tidak mendorong KABAPIN untuk melakukan inovasi, dan membatasi pilihan konsumen karena barang yang ditawarkan sejenis (homogen).

Peranan Koperasi Di Berbagai Keadaan Persaingan Di Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya pasar monopolistik :
  • Banyak penjual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
  • Produk yang dihasilkan tidak homogen
  • Ada produk substitusinya
  • Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
  • Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
Jika KABAPIN memasuki pasar monopolistik sebagai produsen maka KABAPIN harus memiliki modal yang cukup besar karena pemain pasar di dalamnya memiliki skala ekonomi yang cukup tinggi serta daya saing yang tinggi, dan pasar ini mendorong produsen untuk selalu melakukan inovasi sehingga akan meningkatkan biaya produksi produsen.

Peranan Koperasi Di Berbagai Keadaan Persaingan Di Pasar Monopsoni
  • Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli
Jika KABAPIN memasuki pasar monopsoni sebagai produsen maka KABAPIN  harus berusaha berhemat dalam biaya produksi agar memperoleh keuntungan lebih besar. KABAPIN juga harus menjaga mutu produk yang ditawarkan karena apabila mutu produk berkurang maka konsumen tidak akan membeli dan akan pindah ke produsen lainnya. Di dalam pasar ini konsumen dapat menentukan harga dengan mudah karena hanya ada satu pemeli dengan banyak penjual.

Peranan Koperasi Di Berbagai Keadaan Persaingan Di Pasar Oligopoli
  • Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar
  • Dua strategi dasar untuk koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan non harga
  • Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk
Jika KABAPIN memasuki pasar oligopoli maka KABAPIN memerlukan peran serta iklan dalam penjualan produk usahanya agar memikat banyak konsumen, dan membuat hak paten atas suatu produk agar tidak memungkinkan bagi produsen lain untuk menduplikasi hasil produksi yang sejenis.

BAB.XII Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang
Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang (Di Indonesia )
Pembangunan koperasi di Indonesia sangatlah penting. Koperasi merupakan salah satu faktor penggerak roda perekonomian mikro Indonesia. Koperasi-koperasi di Indonesia didirikan atas azas kekeluargaan dengan tujuan utama mensejahterahkan setiap anggotanya. Banyaknya koperasi di Indonesia menunjukkan perkembangan dan pembangunan koperasi yang tumbuh secara cepat merambah ke setiap wilayah.

Salah satu contoh koperasi di Jakarta yang bergerak di bidang pelayanan jasa dan simpan pinjam adalah Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN). Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN), berdiri sejak tahun 1981 dengan nama awal Koperasi Angkutan Barang Pasar Induk Jakarta Raya (KABAPIN JAYA) dengan Badan Hukum No.1486/B/H/I/81. Dengan usaha pokoknya Angkutan Barang dari Pasar Induk Kramat Jati dan Pasar Induk Beras Cipinang ke pasar – pasar eceran dan konsumen lainya di wilayah DKI Jakarta dan membentuk unit Usaha Simpan Pinjam (USP) untuk membantu keuangan anggota baik untuk perbaikan kendaraan maupun modal usaha anggota.

Keberadaan KABAPIN ini sangat membantu dalam menaungi supir-supir angkutan barang yang ada di wilayah JABODETABEK. Dengan bergabungnya supir-supir angkutan barang ini menjadi anggota KABAPIN, maka tingkat kesejahteraan anggota dan keluarganya menjadi lebih baik lagi dengan berbagai pelayanan yang ditawarkan oleh KABAPIN. Selain untuk mensejahterahkan anggotanya, KABAPIN juga memiliki tujuan untuk memajukan perekonomian Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Oleh sebab itu, baiknya pemerintah mendukung dan membantu pembangunan setiap koperasi di Indonesia untuk mambantu mensejahterahkan rakyat

Tahapan Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang Menurut A. Hanel, 1989
  • Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi
  • Tahap II: Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
  • Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri

Galeri Terkait  :
 Prestasi KABAPIN


 Bapak 
 Bersama Bapak Supriyanto (Ketua Pengurus KABAPIN)


 Usaha Bengkel KABAPIN


 Usaha Cuci Kendaraan


Angkutan Barang KABAPIN



Referensi :
  • Bahan Ekonomi Koperasi.pdf
  • Buku Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN)
  • Buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) Tahun Kerja 2014
  • Hasil Wawancara Langsung Dengan Bapak Suprianto (Ketua Pengurus KABAPIN)


Selasa, 10 November 2015

KABAPIN, Anggota Makmur Tanpa Harus Babak Belur

KABAPIN (Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri) merupakan salah satu koperasi jasa angkutan di DKI Jakarta yang beralamatkan di Jalan H. Jenih No.8 RT 12/ RW 01 Kelurahan Rambutan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur dengan kode pos 13830. Badan Hukum yang digunakan adalah NO. 1486 a/B.H/I. Pada tulisan ini saya akan melanjutkan analisis KABAPIN sebagai lanjutan dari hasil analisis saya sebelumnya pada tulisan yang berjudul “KABAPIN Sebagai Wadah Pensejahterah Anggota Dan Supir Angkutan Barang”. Kali ini saya akan menganalisa Tujuan dan Fungsi Koperasi, KABAPIN sebagai Badan Usaha, Permodalan KAPABIN, Kegiatan Usaha KABAPIN, Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) KABAPIN yang akan diberikan kepada anggota koperasi, dan Pola Manajemen KABAPIN yang terdiri dari pengurus, pengawas dan penasehat.
Untuk memperkuat hasil analisa saya, saya melakukan observasi langsung berupa wawancara ke KABAPIN tersebut. Berikut saya jabarkan hasil analisis saya terkait Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN).


Analisa Koperasi Angkutan Barang Jasa dan Industri (KABAPIN)

BAB IV. Tujuan dan Fungsi Koperasi

Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
1.      Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
2.      BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.
3.      Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat.
4.      Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented.
5.      Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.
6.      BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
a.      Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.
b.      Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
c.       Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
  • Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-utang perusahaan. 
  • Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.

d.      Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
e.      Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan.

Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi dapat dikatakan sebagai badan usaha apabila memiliki unsur-unsur sebagai berikut :

  1. Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
  2. Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
  3.  Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  4. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

Sesuai dengan unsur-unsur koperasi sebagai badan usaha yang disebutkan di atas serta pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan, dapat dikatakan bahwa Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) merupakan suatu badan usaha. Karena KABAPIN adalah badan usaha yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku serta di dalam Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) disebutkan bahwa KABAPIN merupakan kesatuan yuridis berbadan hukum NO. 1486 a/B.H/I  bertujuan mencari laba atau keuntungan dengan menyelenggarakan berbagai macam kegiatan usaha untuk mensejahterahkan anggotanya berdasarkan azas kekeluargaan dan anggota KABAPIN adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

Tujuan dan Nilai Koperasi
Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri(KABAPIN) memilik tujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Prinsip dan nilai yang dilaksanakan oleh Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri(KABAPIN) adalah prinsip kekeluargaan, sukarela, terbuka, pengelolaan secara demokratis, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil, kemandirian dan kerjasama.

Teori Laba
Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap koperasi biasanya berbeda-beda. Dari beberapa teori laba, Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri(KABAPIN) menerapkan Teori Laba Efisiensi Manajerial (Manajerial Efficiency Theory Of Profit). Dalam teori ini menekankan bahwa koperasi yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba di atas rata-rata laba normal. Hal tersebut sesuai dengan Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri(KABAPIN) yang memperoleh keuntungan yang efisiensi dari kegiatan usaha yang ditawarkan pada Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri(KABAPIN) karena prosedurnya yang mudah, cepat, menguntungkan anggota  dan berorientasi pada pelayanan usaha sehingga memberikan manfaat dan kepuasan bagi para anggotanya

Fungsi Laba
Jika ditinjau dari segi konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasi. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi pula manfaat yang diterima oleh anggota. Jika kita lihat dari perkembangan SHU Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri(KABAPIN) dalam Buku Rapat anggota Tahunan(RAT) KABAPIN tahun 2015, dapat disimpulkan bahwa laba usaha per 21 Maret 2015 mengalami surplus atau kenaikan sebesar RP 71.644.007 dari tahun sebelumnya. Kenaikan yang dialami oleh Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri(KABAPIN) ini menandakan bahwa anggota koperasi sering melakukan transaksi kepada koperasi dan puas dengan pelayanan yang diberikan.

Kegiatan Usaha Koperasi

a.      Status dan Motif Anggota

  • Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
  • Owners : menanamkan modal investasi
  • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
  • Kriteria minimal anggota koperasi
  • Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
  • Memiliki pola income reguler yang pasti

Di dalam Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar KABAPIN pada pasal mengenai keanggotaan diuraikan bahwa :

  • Anggota KABAPIN adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi
  •  Anggota KABAPIN bersedia dan mampu membayarkan dana donasi, simpanan pokok, simpanan wajib dan iuran pengelolaan yang sudah ditentukan
  • Anggota KABAPIN adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Tanggerang dan Bekasi.
  • Memiliki kendaraan angkutan barang sesuai standart kendaraan yang ditentukan
Dengan demikian status anggota KABAPIN merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Penguna jasa koperasi(anggota KABAPIN) memanfaatkan layanan koperasi secara maksimal dan kriteria minimum anggota KABAPIN adalah mampu membayarkan dana-dana yang telah disebutkan pada Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disebut di atas.

b.      Kegiatan Usaha
Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut mewujudkan tatanan perekonomian nasionan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Untuk mencapai tujuannya, maka KABAPIN menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai berikut :
·         Usaha Angkutan
Kegiatan usaha angkutan ini merupakan kegiatan usaha utama KABAPIN. KABAPIN melayani jasa angkutan pada :
·         Pasar Induk Sayur Mayur dan Buah-Buahan Kramat Jati
·         Pasar Induk Beras Cipinang
·         Lotte Mart (Pasar Rebo, Bekasi, Kelapa Gading, dan Cikarang)
Sistem kerja unit usaha angkutan adalah mengantarkan barang-barang yang diminta pelanggan ke tempat pelanggan inginkan
·         Usaha Simpan Pinjam
Usaha simpan pinjam yang ditawarkan ke anggota meliputi pinjaman:
·         Pinjaman peremajaan kendaraan
·         Pinjaman perbaikan kendaraan
·         Pinjaman suku cadang
·         Pinjaman pengemudi untuk : kontrak, sekolah dan sakit
KABAPIN memberikan kemudahan dalam prosedur peminjaman anggota ke koperasi tanpa mempersulit dan dengan harga yang murah.
·         Usaha Perbengkelan
Di dalam unit usaha perbengkelan KABAPIN menawarkan layanan untuk las kendaraan, mengecat kendaraan, jasa pencucian kendaraan dan pelayanan mekanik
·         Usaha Dana Kesejahteraan Bersama (DKB)
Dana Kesejahteraan Bersama (DKB) adalah dana tanggung renteng yang dihimpun pengemudi, karyawan dan pengelola yang telah membantu anggota pengemudi dan karyawan yang terkena musibah berupa:
·         Bantuan biaya pengobatan
·         Santunan meninggal dunia
·         Bantuan kecelakaan kendaraan
·         Bantuan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)
·         Baju seragam
·         Bingkisan lebaran

c.      Permodalan Koperasi
Sumber permodalan Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) sesuai dengan sumber permodalan yang ditetapkan dalam Undang-Undang N0. 25 Tahun 1992 Pasal 41, yaitu :
·         Modal Sendiri :
·         Simpanan Pokok Anggota   : Rp 100.000,-
·         Simpanan Wajib Anggota   : Rp 5.000,- per bulan
·         Dana Cadangan
·         Donasi atau Dana Hibah    : Rp 500.000,-
·         Modal Pinjaman
·         Anggota
·         Bank atau lembaga keuangan lainnya.
KABAPIN melakukan peminjaman modal pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)
·         Sumber lainnya yang sah

Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)


      Sisa Hasil Usaha (SHU) menurut Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KABAPIN Bab XIV Pasal 34, Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Perolehan SHU tahun 2014 sebesar Rp 225.484.959,- mengalami kenaikan dari perolehan SHU pada tahun 2013 sebesar Rp 153.840.952,- . Terjadi peningkatan sebesar Rp 71.644.007,- . Perolehan SHU tahun 2014 juga melebihi target daro target yang ditetapkan sebesar 72.268.750,- .

BAB V. Sisa Hasil Usaha

Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Pembagian SHU
 Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “PembagianSHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KABAPIN Bab XIV Pasal 34, bagian dari pendapatan KABAPIN dipergunakan sebagai berikut :
·         25% untuk cadangan
·         38% untuk anggota menurut perbandingan jasanya dalam koperasi
·         12% untuk anggota menurut perbandingan simpanannya
·         12% untuk dana pengurus, pengawas, dan penasehat
·         5% untuk kesejahteraan pegawai
·         3% untuk dana pendidikan koperasi
·         2.5% untuk dana pembangunan daerah kerja
·         2.5% untuk dana sosial

Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU)




Contoh Perhitungan Pembagian SHU per Anggota
SHU Koperasi Angkutan BArang Pasar dan Industri (KABAPIN) setelah pajak Rp. 225.484.959,-
Sumber SHU :
·         KABAPIN                                              Rp. 127.567.000,-
·         Unit Simpan Pinjam KABAPIN             RP. 97.917.959,-

Pembagian SHU Menurut Anggaran Rumah Tangga KABAPIN, sebagai berikut :
·         Cadangan
25%          X          Rp. 127.567.000,-        =          Rp. 31.891.750,-
·         Jasa Usaha
50%          X          Rp. 127.567.000,-        =          Rp. 63.783.500,-
·         Pengurus dan Pengawas
12%          X          Rp. 127.567.000,-        =          RP. 15.308.040,-
·         Kesehateraan Pegawai
5%            X          Rp. 127.567.000,-        =          Rp. 6.378350,-
·         Pendidikan Koperasi
3%            X          Rp. 127.567.000,-       =          Rp. 3.827.010,-
·         Pembangunan Daerah Kerja
2,5%         X          Rp. 127.567.000,-        =          Rp. 3.189.175,-
·         Sosial

2,5%         X          Rp. 127.567.000,-        =          Rp. 3.189.175,-

Jumlah Anggota, Simpanan, dan Volume Usaha
Jumlah anggota      : 328orang
Jumlah simpanan   : Rp. 39.167.184,-
Jumlah transaksi    : Rp. 9.791.796,-
SHU Per Anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota
Contoh SHU yang diterima Anwar
Jasa Usaha Anwar            : Rp. 194.462,-
Jasa Modal Anggota        : Rp. 119.412,-
SHU yang diterima Anwar adalah
Rp. 194.462,- + Rp. 119.412,- = Rp. 313.874,-

Prinsip-Prinsip Pembagian SHU

  • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. 4. SHU anggota dibayar secara tunai

BAB VI. Pola Manajemen Koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Pengertian Koperasi
Koperasi menurut Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) yaitu badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan sesuai dengan pengertian koperasi menurut UU No.25 / 1992.

Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu: Anggota, Pengurus, Manajer, Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah: Rapat anggota, Pengurus, Pengawas.

Rapat Anggota
Menurut Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KABAPIN Bab V Pasal 8-13 mengenai Rapat Anggota, diuraikan bahwa :

  • Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
  •  Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun
  •  Rapat anggota mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas
  • Rapat anggota sah bila dihadiri setengah dari jumlah anggota
  • Keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mufakat
  •  Setiap anggota memiliki satu suara untuk pemungutan suara

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
Menurut Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KABAPIN Bab V Pasal 8 mengenai Rapat Anggota, rapat anggota KABAPIN menetapkan :

  • Anggaran Dasar
  • Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
  • Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan, dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
  • Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Menurut Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KABAPIN Bab VI Pasal 14 mengenai Pengurus, dijelaskan bahwa :
·         Pengurus koperasi dipilih melalui rapat anggota
·         Pengurus bertugas untuk :
·         Mengelola koperasi dan usahanya
·         Mewakili koperasi dihadapan dan diluar negeri
·         Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
·         Menyelenggaran Rapat Anggota
·         Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
·         Pengurus KABAPIN periode 2015-2017 adalah :
Pengurus
·         Ketua                             : Supriyanto
·         Wakil Ketua                 : Sarju
·         Sekretaris                     : Solechul Hadi
·         Wakil Sekretaris         : Sarono
·         Bendahara                    : H. Jatmiko

Pengawas
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Menurut Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KABAPIN Bab VII Pasal 20 mengenai Pengawas, dijelaskan bahwa :
·         Pengawas dipilih melalui rapat anggota
·         Pengawas bertanggungjawab kepada rapat anggota
·         Pengawas bertugas untuk :
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanakan kebijakan dan pengelolaan koperasi sekurangg-kurangnya 3 bulan sekali
  • Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan disampaikan kepada pengurus dengan tembusan kepada pemerintah
  • Dalam melaksanakan tugasnya pengawas berwenang untuk menggunakan fasilitas, sarana, maupun dana yang tersedia sesuai dengan keputusan rapat anggota.
·         Pengawas KABAPIN periode 2015-2017 adalah :
Pengawas
·         Ketua                           : H. Chairuddin
·         Anggota                       : Warmadi
·         Anggota                       : Sunarya

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Di dalam struktur organisasi KABAPIN tidak ada bagian sebagai manajer melainkan hanya ada pengurus, pengawas, dan penasehat.

Foto Terkait Kegiatan KABAPIN  :
Angkutan Barang KABAPIN

Usaha Bengkel 

Pencucian Kendaraan

Bersama Bapak Supriyanto (Ketua Pengurus KABAPIN)







Referensi  :
  • Bahan Ekonomi Koperasi.pdf
  • Buku Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN)
  • Buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) Tahun Kerja 2014
  • Hasil Wawancara Langsung Dengan Bapak Suprianto (Ketua Pengurus KABAPIN)