A.
Perilaku
Etika dalam Bisnis
Etika
bisnis dalam suatu perusahaan mempunyai peranan yang sangat penting, yaitu
untuk membentuk suatu bisnis yang kokoh dan kuat dan mempunyai daya saing yang
tinggi serta mempunyai kemampuan untuk menciptakan nilai yang tinggi. Perilaku
etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan
hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu
sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik
bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain
bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
Etika
bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup
seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Ciri-ciri bisnis yang beretika adalah :
·
Tidak merugikan
siapapun
·
Tidak menyalahi
aturan-aturan dan norma yang ada
·
Tidak melanggar
hukum
·
Tidak menjelek-jelekan
saingan bisnis
·
Mempunyai surat
izin usaha
B.
Perilaku
Etika dalam Akuntansi
Dalam
dunia profesi cara seorang profesional berperilaku atau beretika lebih sering
disebut dengan kode etik profesi. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang
secara tegas menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang
harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan
kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Setiap
profesi pasti memiliki kode etik tidak terkecuali profesi akuntansi. Tanpa kode etik seorang akuntan bisa saja langsung
diberhentikan. Kode etik profesi yang dimaksud adalah Kode Etik Akuntan
Indonesia, yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik
dengan kliennya, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan antara
profesi dengan masyarakat. Karena dalam profesi akuntansi sangat rawan dalam
kasus skandal yang tentu saja melanggar kode etik. Bahkan etika profesi akuntansi ini telah
diatur langsung oleh Ikatan Akuntansi Indonesia
atau IAI. Ikatan Akuntansi
Indonesia megeluarkan kode etik yang harus dipatuhi akuntan. Etika ini memiliki
beberapa tujuan tersendiri yaitu :
·
Meningkatkan
mutu organisasi profesi, profesi, dan pengabdian anggota profesi.
·
Menjaga dan
memelihara kesejahteraan para anggota
·
Menjunjung
tinggi martabat profesi
·
Meningkatkan layanan
di atas keuntungan pribadi
·
Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
·
Menentukan baku
standar
Karakter-Karakter
yang Tidak Beretika dalam Kehidupan Sehari-hari
1.
Membuang Sampah Tidak Pada Tempatnya
Keindahan dan
kebersihan lingkungan merupakan hal yang harus dipelihara dan dijaga agak
lingkungan asri serta menyehatkan. Membuang sampah di sembarang tempat
merupakan salah satu contoh karakter yang tidak terpuji, karenanya lingkungan
menjadi tercemar, kumuh dan dapat menyebabkan bencana alam yang dihasilkan dari
perilaku tidak terpuji manusia.
2.
Tidak Tepat Waktu
Budaya tepat waktu merupakan hal yang harus dimiliki setiap individu dalam melakukan berbagai aktifitas di hidupnya. Dengan adanya karakter tidak tepat waktu ini tidak hanya merugikan diri sendiri namun dapat merugikan orang lain akibat keterlambatan seseorang.
Budaya tepat waktu merupakan hal yang harus dimiliki setiap individu dalam melakukan berbagai aktifitas di hidupnya. Dengan adanya karakter tidak tepat waktu ini tidak hanya merugikan diri sendiri namun dapat merugikan orang lain akibat keterlambatan seseorang.
3.
Berbicara Kasar Kepada Orang Lain
Setiap perkataan yang seseorang ucapkan menggambarkan bagaimana etika orang tersebut. Apabila seseorang berbicara kasar maka hal tersebut mencerminkan bagaimana etika orang tersebut yang buruk. Berbicara kasar kepada orang lain dapat membuat orang lain tersinggung serta mengganggu orang lain yang mendengarnya, terlebih berbicara kasar terhadap orang yang umurnya lebih tua, hal tersebut merupakan hal buruk yang harus dihindari.
Setiap perkataan yang seseorang ucapkan menggambarkan bagaimana etika orang tersebut. Apabila seseorang berbicara kasar maka hal tersebut mencerminkan bagaimana etika orang tersebut yang buruk. Berbicara kasar kepada orang lain dapat membuat orang lain tersinggung serta mengganggu orang lain yang mendengarnya, terlebih berbicara kasar terhadap orang yang umurnya lebih tua, hal tersebut merupakan hal buruk yang harus dihindari.
4.
Berbohong
Kebohongan merupakan
tindakan tidak terpuji karena menyembunyikan sesuatu keburukan demi mencari
keuntungan diri sendiri. Berbohong dapat merugikan orang lain, dan memungkinkan
timbulkan masalah besar dikemudian hari. Pelaku yang melakukan hal ini dapat
kehilang kepercayaan dari orang lain, dan hal tersebut merugikan dirinya
sendiri.
5.
Menyerobot Antrean
Seseorang yang tidak
sabar dan tidak tertib dalam menunggu antrean biasanya memiliki kecenderungan
untuk menyerobot antrean. Hal ini merupakan tindakan tidak terpuji karena orang
lain yang telah antre lebih dahulu harus rela menunggu lebih lama lagi karena
antreannya didahului oleh orang yang baru tiba. Menyerobot antrean dapat
merugikan orang lain dan dapat menimbulkan keributan diantara orang-orang yang
lebih dahulu mengantre. Membudayakan antre itu merupakan etika yang baik.
Alasan Pentingnya
Memahami Etika Profesi Untuk Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi
Memahami cara beretika seorang
prefesional bagi sarjana ekonomi jurusan akuntansi merupakan hal yang penting.
Hal ini dikarenakan lulusan sarjana ekonomi jurusan akuntansi diarahkan untuk
menjadi seorang profesional yaitu sebagai seorang akuntan. Seperti yang sudah
dijelaskan sebelumnya bahwasanya setiap profesi pasti memiliki kode etik tidak
terkecuali profesi akuntansi. Tanpa kode etik seorang akuntan bisa saja langsung
diberhentikan. Kode etik seorang akuntan sudah diatur oleh Ikatan Akuntansi Indonesia
atau IAI dalam bentuk Kode Etik
Akuntan Indonesia yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan kliennya,
antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan antara profesi dengan
masyarakat. Selain itu profesi akuntan ini rawan akan adanya tindak
penyelewengan atau pelanggaran kode etik sehingga mematuhi Kode Etik Akuntan
Indonesia merupakan hal penting dan wajib bagi seorang akuntan.
Hal
ini bertujuan untuk tercapainya tanggung jawab seorang akuntan dengan standar profesionalisme
tertinggi, tercapainya tingkat kinerja tertinggi, serta diperolehnya orientasi kepentingan
publik yang tinggi. Dengan tercapainya tujuan-tujuan tersebut maka kualitas
jasa yang diberikan oleh seorang akuntan berstandar kinerja yang baik dan
kepercayaan masyarakat akan jasa yang kita tawarkan menjadi tinggi.
Organisasi
Profesi Yang Relevan Untuk Program Studi Akuntansi
Berikut merupakan organisasi profesi yang relevan
untuk program studi akuntansi :
1.
Ikatan Akuntansi
Indonesia (IAI)
Ikatan
Akuntan Indonesia yang selanjutnya disebut IAI, adalah organisasi profesi
yang menaungi seluruh Akuntan Indonesia. Sebutan IAI dalam Bahasa
Inggris adalah Institute of
Indonesia Chartered Accountants. IAI menjadi satu-satunya wadah yang
mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan, baik yang berpraktik
sebagai akuntan sektor publik, akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan
publik, akuntan manajemen, akuntan pajak, akuntan forensik, dan lainnya.
IAI
didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 dengan dua tujuan yaitu membimbing
perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan dan mempertinggi
mutu pekerjaan akuntan. IAI bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi
akuntan profesional (ujian Chartered
Accountant - CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan
pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik,
standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota,
serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia.
2.
Ikatan Konsultan
Pajak Indonesia (IKPI)
Ikatan Konsultan
Pajak Indonesia (IKPI) merupakan organisasi profesi yang anggotanya adalah para
konsultan pajak di Indonesia. IKPI merupakan
organisasi profesi Konsultan Pajak di Indonesia yang mandiri, bersifat
kemasyarakatan, dan independen. Para konsultan pajak
berkecimpung didalam masalah-masalah perpajakan, dan siap untuk memberikan
jasanya dibidang perpajakan dan membantu para Wajib Pajak dalam melaksanakan
hak dan kewajiban perpajakannya.
Ikatan Konsultan
Pajak Indonesia (IKPI) memiliki visi yaitu
menjadikan IKPI organisasi Konsultan Pajak kelas dunia sedangkan sedangkan misi
IKPI yaitu memelihara perdamaian dengan memperbaiki hubungan internal dan
eksternal serta menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP),
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) serta dunia internasional.
3.
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) adalah organisasi akuntan publik di Indonesia.
IAPI didirikan pada tanggal 24 Mei 2007 melalui rapat umum anggota luar biasa
IAI-Kompartemen Akuntan Publik. Saat ini, IAPI merupakan associate member of IFAC (International
Federation of Accountants). Dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.01/2008 disebutkan bahwa IAPI berwenang dalam melaksanakan Ujian Profesi
Akuntan Publik, penyusunan dan penetapan Standar Profesional dan Etika Akuntan
Publik, serta menyelenggarakan Program Pendidikan Berkelanjutan, sekaligus
peninjauan Mutu Akuntan Publik.
Sanksi Pelanggaran Etika
Terdapat dua
macam sanksi terkait pelanggaran etika yaitu :
1.
Sanksi Sosial
Sanksi
ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang.
Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil,
ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima
akan ditentukan oleh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi, pedoman yang
digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
2.
Sanksi Hukum
Sanksi ini
diberikan oleh pihak berwenang, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim.
Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar
dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.
Contoh Kasus Pelanggaran Etika :
Kasus Gayus
Halomoan P Tambunan atau yang dikenal dengan Gayus Tambunan yang melakukan
tindak pidana pencucian uang, penggelapan pajak, pemalsuan paspor dan penyuapan
penjaga tahanan untuk dapat kabur dari tahanan. Akibat pelanggaran etika
profesinya tersebut maka Gayus dikenakan sanksi hukum berupa 30 tahun pidana
penjara dan pembayaran denda mencapai 1 Miliar rupiah.
Referensi :