Rabu, 15 November 2017

Etika Profesi dalam Bisnis dan Etika Profesi dalam Akuntansi

A.      Perilaku Etika dalam Bisnis
Etika bisnis dalam suatu perusahaan mempunyai peranan yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu bisnis yang kokoh dan kuat dan mempunyai daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan untuk menciptakan nilai yang tinggi. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Ciri-ciri bisnis yang beretika adalah :
·         Tidak merugikan siapapun
·         Tidak menyalahi aturan-aturan dan norma yang ada
·         Tidak melanggar hukum
·         Tidak menjelek-jelekan saingan bisnis
·         Mempunyai surat izin usaha

B.       Perilaku Etika dalam Akuntansi
Dalam dunia profesi cara seorang profesional berperilaku atau beretika lebih sering disebut dengan kode etik profesi. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Setiap profesi pasti memiliki kode etik tidak terkecuali profesi akuntansi. Tanpa kode etik seorang akuntan bisa saja langsung diberhentikan. Kode etik profesi yang dimaksud adalah Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Karena dalam profesi akuntansi sangat rawan dalam kasus skandal yang tentu saja melanggar kode etik. Bahkan etika profesi akuntansi ini telah diatur langsung oleh Ikatan Akuntansi Indonesia atau IAI. Ikatan Akuntansi Indonesia megeluarkan kode etik yang harus dipatuhi akuntan. Etika ini memiliki beberapa tujuan tersendiri yaitu :
·         Meningkatkan mutu organisasi profesi, profesi, dan pengabdian anggota profesi.
·         Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
·         Menjunjung tinggi martabat profesi
·         Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi
·         Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
·         Menentukan baku standar

Karakter-Karakter yang Tidak Beretika dalam Kehidupan Sehari-hari
1.        Membuang Sampah Tidak Pada Tempatnya
      Keindahan dan kebersihan lingkungan merupakan hal yang harus dipelihara dan dijaga agak lingkungan asri serta menyehatkan. Membuang sampah di sembarang tempat merupakan salah satu contoh karakter yang tidak terpuji, karenanya lingkungan menjadi tercemar, kumuh dan dapat menyebabkan bencana alam yang dihasilkan dari perilaku tidak terpuji manusia.
2.        Tidak Tepat Waktu
 Budaya tepat waktu merupakan hal yang harus dimiliki setiap individu dalam melakukan berbagai aktifitas di hidupnya. Dengan adanya karakter tidak tepat waktu ini tidak hanya merugikan diri sendiri namun dapat merugikan orang lain akibat keterlambatan seseorang.
3.        Berbicara Kasar Kepada Orang Lain
 Setiap perkataan yang seseorang ucapkan menggambarkan bagaimana etika orang tersebut. Apabila seseorang berbicara kasar maka hal tersebut mencerminkan bagaimana etika orang tersebut yang buruk. Berbicara kasar kepada orang lain dapat membuat orang lain tersinggung serta mengganggu orang lain yang mendengarnya, terlebih berbicara kasar terhadap orang yang umurnya lebih tua, hal tersebut merupakan hal buruk yang harus dihindari.
4.        Berbohong
     Kebohongan merupakan tindakan tidak terpuji karena menyembunyikan sesuatu keburukan demi mencari keuntungan diri sendiri. Berbohong dapat merugikan orang lain, dan memungkinkan timbulkan masalah besar dikemudian hari. Pelaku yang melakukan hal ini dapat kehilang kepercayaan dari orang lain, dan hal tersebut merugikan dirinya sendiri.
5.        Menyerobot Antrean
      Seseorang yang tidak sabar dan tidak tertib dalam menunggu antrean biasanya memiliki kecenderungan untuk menyerobot antrean. Hal ini merupakan tindakan tidak terpuji karena orang lain yang telah antre lebih dahulu harus rela menunggu lebih lama lagi karena antreannya didahului oleh orang yang baru tiba. Menyerobot antrean dapat merugikan orang lain dan dapat menimbulkan keributan diantara orang-orang yang lebih dahulu mengantre. Membudayakan antre itu merupakan etika yang baik.

 Alasan Pentingnya Memahami Etika Profesi Untuk Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi
Memahami cara beretika seorang prefesional bagi sarjana ekonomi jurusan akuntansi merupakan hal yang penting. Hal ini dikarenakan lulusan sarjana ekonomi jurusan akuntansi diarahkan untuk menjadi seorang profesional yaitu sebagai seorang akuntan. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwasanya setiap profesi pasti memiliki kode etik tidak terkecuali profesi akuntansi. Tanpa kode etik seorang akuntan bisa saja langsung diberhentikan. Kode etik seorang akuntan sudah diatur oleh Ikatan Akuntansi Indonesia atau IAI dalam bentuk Kode Etik Akuntan Indonesia yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Selain itu profesi akuntan ini rawan akan adanya tindak penyelewengan atau pelanggaran kode etik sehingga mematuhi Kode Etik Akuntan Indonesia merupakan hal penting dan wajib bagi seorang akuntan.
Hal ini bertujuan untuk tercapainya tanggung jawab seorang akuntan dengan standar profesionalisme tertinggi, tercapainya tingkat kinerja tertinggi, serta diperolehnya orientasi kepentingan publik yang tinggi. Dengan tercapainya tujuan-tujuan tersebut maka kualitas jasa yang diberikan oleh seorang akuntan berstandar kinerja yang baik dan kepercayaan masyarakat akan jasa yang kita tawarkan menjadi tinggi.

Organisasi Profesi Yang Relevan Untuk Program Studi Akuntansi
Berikut merupakan organisasi profesi yang relevan untuk program studi akuntansi :
1.        Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)
Ikatan Akuntan Indonesia yang selanjutnya disebut IAI, adalah organisasi profesi yang menaungi seluruh Akuntan Indonesia. Sebutan IAI dalam Bahasa Inggris adalah Institute of Indonesia Chartered Accountants. IAI menjadi satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan, baik yang berpraktik sebagai akuntan sektor publik, akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pajak, akuntan forensik, dan lainnya.
IAI didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 dengan dua tujuan yaitu membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan dan mempertinggi mutu pekerjaan akuntan. IAI bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional (ujian Chartered Accountant - CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota, serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia.

2.        Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) merupakan organisasi profesi yang anggotanya adalah para konsultan pajak di Indonesia. IKPI merupakan organisasi profesi Konsultan Pajak di Indonesia yang mandiri, bersifat kemasyarakatan, dan independen. Para konsultan pajak berkecimpung didalam masalah-masalah perpajakan, dan siap untuk memberikan jasanya dibidang perpajakan dan membantu para Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memiliki visi yaitu menjadikan IKPI organisasi Konsultan Pajak kelas dunia sedangkan sedangkan misi IKPI yaitu memelihara perdamaian dengan memperbaiki hubungan internal dan eksternal serta menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamar Dagang dan Industri (KADIN) serta dunia internasional. 

3.        Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) adalah organisasi akuntan publik di Indonesia. IAPI didirikan pada tanggal 24 Mei 2007 melalui rapat umum anggota luar biasa IAI-Kompartemen Akuntan Publik. Saat ini, IAPI merupakan associate member of IFAC (International Federation of Accountants). Dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 disebutkan bahwa IAPI berwenang dalam melaksanakan Ujian Profesi Akuntan Publik, penyusunan dan penetapan Standar Profesional dan Etika Akuntan Publik, serta menyelenggarakan Program Pendidikan Berkelanjutan, sekaligus peninjauan Mutu Akuntan Publik.

Sanksi Pelanggaran Etika
Terdapat dua macam sanksi terkait pelanggaran etika yaitu :
1.      Sanksi Sosial
    Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan oleh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
2.      Sanksi Hukum
      Sanksi ini diberikan oleh pihak berwenang, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.

Contoh Kasus Pelanggaran Etika :
      Kasus Gayus Halomoan P Tambunan atau yang dikenal dengan Gayus Tambunan yang melakukan tindak pidana pencucian uang, penggelapan pajak, pemalsuan paspor dan penyuapan penjaga tahanan untuk dapat kabur dari tahanan. Akibat pelanggaran etika profesinya tersebut maka Gayus dikenakan sanksi hukum berupa 30 tahun pidana penjara dan pembayaran denda mencapai 1 Miliar rupiah.

Referensi :