KABAPIN (Koperasi Angkutan Barang Pasar
dan Industri) merupakan salah satu koperasi jasa angkutan di DKI Jakarta yang
beralamatkan di Jalan H. Jenih No.8 RT 12/ RW 01 Kelurahan Rambutan Kecamatan
Ciracas Jakarta Timur dengan kode pos 13830. Badan Hukum yang digunakan adalah
NO. 1486 a/B.H/I. Pada pertemuan pertama mata kuliah Ekonomi Koperasi saya
mendapatkan tugas membuat analisa tentang koperasi, lalu saya memilih KABAPIN
sebagai koperasi yang saya analisis dengan observasi langsung berupa wawancara
ke koperasi tersebut. Berikut saya jabarkan hasil analisis saya terkait
Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN).
Analisa
Koperasi Angkutan Barang Jasa dan Industri (KABAPIN)
BAB
I. Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi
1.1 Konsep Koperasi
Terdapat 3 macam konsep
koperasi, yaitu :
1. Konsep
koperasi barat
2. Konsep
koperasi sosialis
3. Konsep
koperasi negara berkembang
Konsep koperasi pada Koperasi Angkutan Barang Pasar dan
Industri(KABAPIN) ini mengacu pada konsep koperasi negara berkembang. Konsep negara
berkembang memiliki tujuan untuk
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya, dan ciri-ciri yaitu dominasi
dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan
pengembangannya.
Hal tersebut sesuai dengan tujuan KABAPIN yang
tertera dalam buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KABAPIN, yaitu
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat umum pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional. Selain itu ciri lain yaitu adanya peran serta
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi, berupa rutin diadakannya pembinaan
dan kunjungan dari DEKOPINWIL (Dewan Koperasi Indonesia Wilayah) DKI Jakarta
dan Dinas Koperasi KUMKM DKI Jakarta ke KABAPIN.
1.2 Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan
ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan
tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem
perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya
pun akan menjiwai sIstem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
1.2.1 Latar Belakang Pendirian KABAPIN
Latar belakang
berdirinya Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) ini awalnya
adanya inisiatif dan rasa peduli dari 20 orang pendiri Koperasi Angkutan Barang
Jasa dan Industri kepada supir-supir angkutan barang di Pasar Induk Kramat Jati
(PIK) yang berkumpul tanpa adanya wadah yang menaungi supir-supir tersebut.
Lalu pendiri berinisiatif membuat wadah bertujuan mensejahterahkan serta menampung
supir-supir tersebut berdasarkan azaz kekeluargaan dan berlandaskan Pancasila
serta UUD 1945, kemudian dibuatlah Koperasi Angkutan Barang Jasa dan Industri
(KABAPIN).
1.2.2 Aliran Koperasi
Aliran Koperasi
Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) ini mengacu pada aliran
persemakmuran. Aliran Persemakmuran (Commonwealth) memiliki ciri-ciri:
- Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
- Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Ciri-ciri di
atas sesuai dengan peran KABAPIN yang tertera dalam Buku Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga KABAPIN, yaitu:
- Secara aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai kekuatan ketahanan perekonomian nasional dan koperasi sebagai sokogurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Selain itu peran serta pemerintah dengan KABAPIN bersifat “Kemitraan (Partnership)”.
Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil
bagi koperasi dengan memberikan pembinaan pada KABAPIN dengan rutinnya
kunjungan serta seminar pelatihan yang diberikan seperti pembinaan cara
mensejahterahkan anggota, pelatihan membuat pelaporan keuangan yang tepat, dan
sebagainya.
1.3 Sejarah
Perkembangan Koperasi
Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri
(KABAPIN), berdiri sejak tahun 1981 dengan nama awal Koperasi Angkutan Barang
Pasar Induk Jakarta Raya (KABAPIN JAYA) dengan Badan Hukum No.1486/B/H/I/81.
Dengan usaha pokoknya Angkutan Barang dari Pasar Induk Kramat Jati dan Pasar
Induk Beras Cipinang ke pasar – pasar eceran dan konsumen lainya di wilayah DKI
Jakarta.
Untuk menyesuaikan UU Koperasi No.25 tahun
1992 maka pada tahun 1994, KABAPIN JAYA berubah nama menjadi Koperasi Angkutan
Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) dengan perubahan Anggaran Dasar (AD) dan
Badan Hukum No.1486a/B/H/I. Tanggal 17 Januari 1994 serta pengesahanya dengan
Keputusan Menteri Koperasi dan PPK : No.1/PH/Y/I/1994. Dengan perluasan daerah
operasi pendistribusianya ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan
Bekasi (JABODETABEK), dan membentuk unit Usaha Simpan Pinjam (USP) untuk
membantu keuangan anggota baik untuk perbaikan kendaraan maupun modal usaha
anggota.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta
No.1539/1989 tanggal 10 November tahun 1989, KABAPIN adalah salah satu
Perusahaan yang diberi ijin operasi di Pasar induk Kramat Jati dan Pasar Induk
Beras Cipinang bersama perusahaan jasa angkutan lainya seperti PT. Jampang
Sunda Kelapa, PT. Wahana Jaya Baru, PT. Kemas Sayur, PT. Panca Onweel dan lain
sebagainya.
Seiring perkembangan waktu perusahaan jasa
angkutan yang beroperasi di Pasar Induk Kramat Jati gugur satu demi satu,
satu-satunya koperasi jasa angkutan yang mampu bertahan hingga sekarang hanya
tinggal KABAPIN begitu juga yang terjadi di Pasar Induk Beras Cipinang,
sekalipun masih ada partner usaha dibidang jasa angkutan yaitu PT. Jampang
Sunda Kelapa dan PT. Wahana Jaya Baru akan tetapi keberadaan dua perusahaan
tersebut telah di bekukan karena di anggap sudah tidak memenuhi syarat
sebagai Perusahaan Angkutan Barang Umum, sementara KABAPIN menjadi salah satu
koperasi jasa angkutan yang masih eksis sampai saat ini baik dari segi payung
hukum (Legalitas) maupun kepesertaan dan jumlah Anggota (Kualitas) dan jumlah
unit armada angkutan (Kuantitas) yang beroperasi.
BAB II. Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi
Koperasi (cooperative) bersumber dari kata cooperation
yang artinya “kerja sama” dan Enriques
memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one
another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand). Koperasi berkaitan
dengan fungsi-fungsi :
a.
Fungsi
Sosial
Misalnya
: Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota. KABAPIN
memberikan dana pinjaman kepada anggotanya dengan mudah, dengan persyaratan minimal
keaktifan anggota dalam koperasi selama 6 (enam) bulan dan rutin membayar
simpanan serta disesuaikan dengan modal yang disetorkan.
b.
Fungsi
Ekonomi
Misalnya
: SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari
segala macam kegiatan koperasi tersebut. Pembagian SHU pada anggota KABAPIN
rutin dilakukan setiap 1 tahun sekali, dari hasil perolehan usaha jasa
angkutan, usaha simpan pinjam, usaha bengkel, dan Dana Kesejahteraaan Bersama
(DKB)
c.
Fungsi
Politik
Misalnya
: Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari
masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
Dalam KABAPIN masing-masing anggota mengerti dan mengetahui peranan pengurus
dan pengawas sesuai dengan ketentuan dalam Buku Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga KABAPIN.
d.
Fungsi
Etika
Dengan
etika kita dapat mengerti dengan jelas etika apa yang harus diterapkan.
Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang
diterapkan dalam KABAPIN adalah norma mengenai kekeluargaan, kejujuran,
tanggung jawab, dan kebersamaan
2.1 Pengertian
Koperasi
Pengertian koperasi menurut “Bapak Koperasi
Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Sedangkan koperasi menurut Koperasi
Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) yaitu Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan sesuai dengan pengertian koperasi
menurut UU No.25 / 1992.
2.2 Tujuan Koperasi
Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
KABAPIN menjelaskan bahwa tujuan dari Koperasi Angkutan Barang Pasar dan
Industri (KABAPIN) adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasat 1945.
2.3 Prinsip Koperasi
Berdasarkan Buku Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga KABAPIN, Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri
(KABAPIN) melaksanakan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan secara adil
sebandingndengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerja sama antar koperasi
Prinsip tersebut
di atas berdasarkan prinsip koperasi menurut UU No.25 tahun 1992.
BAB
III. Organisasi dan Manajemen Koperasi
3.1 Bentuk Organisasi
Berikut susunan
kepengurusan Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri periode tahun
2015-2017 :
Pengurus
·
Ketua : Supriyanto
·
Wakil Ketua : Sarju
·
Sekretaris : Solechul Hadi
·
Wakil Sekretaris : Sarono
·
Bendahara : H. Jatmiko
Pengawas
·
Ketua : H. Chairuddin
·
Anggota :
Warmadi
·
Anggota :
Sunarya
Penasehat
:
Drs. Sutikno Citro MM, MSI
3.2 Hirarki Tanggung Jawab
·
Pengurus
Tugas-tugas pengurus KABAPIN antara
lain yaitu :
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
·
Pengawas
Tugas pengawas KABAPIN antara lain:
- Melaksanakan atas wewenang yang didelegasikan oleh Rapat Anggota Tahunan (RAT) terhadap organisasi, usaha serta kebijakan pengelolaan KABAPIN oleh pengurus
- Melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan organisasi dan pengelolaan KABAPIN sejak dimulainya kegiatan dan dialakukan secara rutin.
- Foto-Foto Terkait KABAPIN :
Ketua Pengurus KABAPIN Bapak Supriyanto
Prestasi-Prestasi KABAPIN
Usaha Bengkel KABAPIN
Usaha Bengkel KABAPIN
Sarana Cuci Kendaraan KABAPIN
Angkutan Operasi KABAPIN
Bersama Ketua Pengurus KABAPIN
Referensi :
Bahan Ekonomi Koperasi.pdf
Buku Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga Koperasi Angkutan Barang
Pasar dan Industri (KABAPIN)
Buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi Angkutan
Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) Tahun Kerja 2014