Pengertian Etika
Profesi Akuntansi
Etika
berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang bearti adat istiadat/ kebiasaan yang
baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan
kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas / nilai yang
berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianut
masyarakat. Etika pada perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia.
Etika memberikan manusia orientasi bagaimana menjalani suatu kegiatan tanpa
merugikan atau mengusik kepentingan orang lain.
Profesi adalah
suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik
ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan
khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung
jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional,
sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan
orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang
dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya.
Etika profesi
menurut Keiser dalam
(Suhrawardi Lubis, 1994:6-7) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk
memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban
dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban
terhadap masyarakat. Sedangkan kode etik profesi
adalah sistem norma,
nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan perbuatan
apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang
harus dihindari. Tujuan kode etik
agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya.
Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Setiap
profesi pasti memiliki kode etik tidak terkecuali profesi akuntansi. Tanpa kode etik
seorang akuntan bisa saja langsung diberhentikan. Kode etik profesi yang
dimaksud adalah Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku yang mengatur
hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan
rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Karena dalam profesi
akuntansi sangat rawan dalam kasus skandal yang tentu saja melanggar kode etik. Bahkan etika profesi akuntansi ini telah diatur langsung oleh Ikatan Akuntansi Indonesia atau IAI.
Ikatan Akuntansi Indonesia megeluarkan kode etik yang harus dipatuhi akuntan.
Etika ini memiliki beberapa tujuan tersendiri yaitu :
·
Meningkatkan
mutu organisasi profesi, profesi, dan pengabdian anggota profesi.
·
Menjaga dan
memelihara kesejahteraan para anggota
·
Menjunjung
tinggi martabat profesi
·
Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
·
Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
·
Menentukan baku
standar.
Prinsip Etika Profesi Akuntansi
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)
IAI dalam Exposure Draft, Kode Etik Akuntan Profesional, menyebutkan
prinsip dasar etika profesi akuntansi sebagai berikut :
1.
Prinsip
Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
2.
Prinsip
Objektivitas
Setiap
anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Objektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda
dan harus menunjukkan objektivitas mereka dalam berbagai situasi.
3.
Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir. Pemeliharaan
kompetensi profesional memerlukan kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman atas
perkembangan teknis, profesional serta bisnis yang relevan. Program
pengembangan yang berkelanjutan membuat akuntan dapat mengembangkan dan
memelihara kemampuannya untuk bertindak secara kompeten dalam lingkungan profesional.
Ketekunan yang dimaksud meliputi tanggung jawab untuk bertindak sesuai
penugasan, berhati-hati, lengkap dan tepat waktu. Seorang akuntan profesional
mengambil langkah-langkah yang rasional untuk menjamin bahwa anggota yang
bekerja dibawah kewenangannya telah mendapatkan pelatihan serta pengawasan yang
memadai.
4.
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar
profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat
panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai
berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa
berakhir.
5.
Perilaku
Profesional
Prinsip
perilaku profesional mewajibkan setiap akuntan profesional mematuhi ketentuan
hukum serta peraturan yang berlaku dan menghindari setiap perilaku yang dapat
mengurangi kepercayaan pada profesi. Dalam upaya memasarkan dan mempromosikan
diri dan pekerjaan, akuntan profesional sangat tidak dianjurkan mencemarkan
nama baik profesi. Akuntan wajib mempunyai sikap jujur dan dapat dipercaya,
serta tidak mengakui dengan berlebihan mengenai jasa yang ditawarkan,
pengelaman yang diperoleh, kualifikasi yang dimiliki serta tidak membuat
referensi yang menjatuhkan atau membuat perbandingan tanpa bukti kepada
pekerjaan pihak lain. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
6.
Tanggung Jawab
Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
7.
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.
Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan
pengaturan perundang-undangan yang relevan.
8.
Kepentingan
Publik
Anggota
akuntan profesional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme.
Salah satu ciri dari profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Profesi akuntan juga memegang peranan penting di masyarakat. Arti publik dari
profesi akuntan meliputi klien, pemerintah, pemberi kredit, pegawai. Investor,
dunia bisnis dan keuangan dan pihak-pihak yang bergantung kepada integritas dan
objektivitas akuntan dalam memlihara berjalannya fungsi bisnis dengan tertib. Kepentingan
utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa
jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan
persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Sehingga
dapat dikatakan tugas terpenting setiap anggota adalah menjaga dan mempelihara
kepercayaan publik terhadap profesi akuntan.
Kasus Pelanggaran Kode Etik Profesi
Akuntansi
Menkeu bekukan izin KAP Tahrir Hidayat & AP Dody
Hapsoro (2008)
Menteri Keuangan Sri Mulyani membekukan izin kantor
akuntan publik (KAP) Drs Tahrir Hidayat dan Akuntan Publik (AP) Drs Dody
Hapsoro.
Pembekuan izin KAP Tahrir berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 397/KM 1/2008, terhitung mulai tanggal 11 Juni 2008.
Sementara AP Drs Dody Hapsoro, melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor
409/KM.1/2008, terhitung mulai 20 Juni 2008. Menurut Kepala Biro Humas Depkeu
Samsuar Said, pembekuan atas izin usaha KAP Tahrir Hidayat, merupakan tindak
lanjut setelah izin AP Tahrir Hidayat (Dody Hapsoro) dibekukan oleh Menkeu. KAP
Tahrir Hidayat dibekukan selama 24 bulan. Sedangkan AP Dody Hapsoro, dikenakan
sanksi pembekuan selama enam bulan.
Pembekuan ini karena yang bersangkutan telah
melakukan pelanggaran terhadap Standar
Auditing (SA) dan Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan
konsolidasi PT Pupuk Sriwidjaya (Persero) dan anak perusahaan tahun buku 2005.
"Selama masa pembekuan izin, KAP Drs Tahrir
Hidayat dan AP Drs Dody Hapsoro, dilarang memberikan jasa akuntan publik,
meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa
pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan
informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, serta jasa atestasi
lainnya sebagaimana tercantum dalam SPAP," papar Samsuar dalam keterangan
tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (19/7/2008).
Keduanya juga dilarang memberikan jasa audit lainnya
serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi,
perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi AP dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku .
Sementara, Menkeu mewajibkan KAP Drs Tahrir Hidayat
untuk memelihara Laporan Auditor Independen, atas kerja pemeriksaan dan dokumen
lainnya. AP Dody Hapsoro juga dilarang menjadi pemimpin dim atau pemimpin rekan
dan atau pemimpin cabang KAP.
Analisis
Kasus
Tanggapan
Terjadinya
pembekuan izin KAP Tahrir Hidayat dan AP Dody Hapsoro berawal dari telah
dilanggarnya salah satu prinsip etika profesi akuntansi yaitu Standar Teknis.
Dimana pelaksanaan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Pupuk Sriwidjaya
(Persero) dan anak perusahaan tahun buku 2005 tidak sesuai dengan standar yang
telah berlaku umum. Dalam melaksanakan audit terdapat standar serta prosedur
yang telah diatur pada Standar Auditing
(SA) dan Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP), namun pada kasus yang diuraikan di atas Dody Hapsoro sebagai
Akuntan Publik yang bertugas tidak menjalakan standar dan juga prosedur yang
telah ditetapkan dalam SA dan SPAP sebagimana mestinya. Hal ini dapat
mengakibatkan hasil audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Pupuk Sriwidjaya
(Persero) dan anak perusahaan tahun buku 2005 menyesatkan bagi penggunanya
yaitu masyarakat pemodal (investor), pemerintah dan juga manajemen perusahaan. Oleh
karena pelanggaran yang dilakukan Dody Hapsoro, izinnya sebagai AP dibekukan
selama 6 bulan serta KAP Tahrir Hidayat maka KAP tempatnya berbekerja pun turut
dikenakan sanksi pembekuan izin selama 24 bulan.
Hasil
analisis saya dari 8 prinsip-prinsip kode etik profesi akuntansi, kasus
tersebut telah melanggar 5 prinsip-prinsip kode etik profesi akuntansi yaitu :
1.
Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati.
Pelanggaran ini terjadi ketika Akuntan Publik Doddy Hapsoro tidak melaksanakan
audit sesuai standar yang diatur pada Standar
Auditing (SA) dan Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP).
2.
Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional. Pelanggaran yang terjadi dapat diasumsikan bahwa ada kemungkinan AP
Dody Hapsoro kurang pengetahuan (kompetensi) yang memadai mengenai bagaimana
pengimplementasian SA dan SPAP sebagaimana mestinya. Serta dapat pula AP Dody
Hapsoro kurang berhati-hati dalam pelaksanaan audit sehingga ada standar
ataupun prosedur yang terlewatkan.
3.
Perilaku
Profesional
Prinsip
perilaku profesional mewajibkan setiap akuntan profesional mematuhi ketentuan
hukum serta peraturan yang berlaku dan menghindari setiap perilaku yang dapat
mengurangi kepercayaan pada profesi. Pelanggaran yang terjadi ketika AP Dody
Hapsoro tidak mematuhi hukum seta peraturan yang berlaku sehinga dianggap tidak
bertindak profesional
4.
Tanggung Jawab
Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota mempunyai tanggung
jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Profesi Dody Hapsoro
sebagai Akuntan Publik seharusnya sudah terbiasa dengan pengimplementasian SA
dan SPAP sehingga tidak ada kecacatan dalam pelaksanaan audit pada laporan
keuangan klien.
5.
Kepentingan
Publik
Anggota
akuntan profesional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme.
Pelanggaran yang terjadi ketika laporan hasil audit yang dihasilkan PT Pupuk
Sriwidjaya (Persero) dan anak perusahaan tahun buku 2005 menjadi menyesatkan,
sehingga pengguna laporan tersebut salah dalam mengambil keputusan ekonomi terkait
melakukan investasi maupun pembuatan keputusan manajemen yang mengakibatkan
kerugian. Dengan kata lain hal ini telah mengesampingkan kepentingan publik. Serta
kepercayaan publik menjadi berkurang terhadap KAP Tahrir Hidayat karena
masyarakat menilai AP dari KAP tersebut kurang kompeten.
Saran
Menurut saya pelanggaran tersebut tidak akan terjadi jika setiap akuntan dan calon akuntan
mempunyai pengetahuan, pemahaman dan dapat menerapkan etika secara memadai
dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang akuntan yang profesional. Dengan
sikap akuntan yang profesional maka akan mampu menghadapi tekanan yang muncul
dari dirinya sendiri ataupun dari pihak eksternal seperti adanya intensif untuk
bertindak tidak jujur. Sebaikan setiap Akuntan Publik sebelum menerima
pekerjaan untuk melaksanakan jasa profesinya harus wajib mengikuti Pendidikan
Profesi Berkelanjutan (PPL) agar setiap AP dapat mengetahui prosedur dan
standar yang telah ditetapkan dan dapat mengimplementasikannya dengan baik.
Referensi :
https://economy.okezone.com/read/2008/07/19/20/129076/menkeu-bekukan-izin-kap-tahrir-hidayat-ap-dody-hapsoro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar