Kamis, 07 Mei 2015

Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia

  Indonesia terkenal dengan negara yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah ruah. Sumber daya alam tersebut tak jarang banyak yang tidak dimiliki oleh negara-negara lain di dunia. Masyarakat Indonesia pun hidup dengan adanya sumber daya alam ini. Dengan sumber daya alam yang melimpah ruas ini tentu kadang memiliki permasalahan. Apa saja permasalahan sumber daya alam di Indonesia? Dan apa saja kebijakan yang diambil pemerintah untuk menangani permasalahan tersebut?
·         Masalah-Masalah Sumber Daya Alam di Indonesia  :
1.      Terus menurunnya kondisi hutan. Di Indonesia tiap tahunnya jumlah hutan diperkirakan berkurang 3-5% per tahunnya.
2.      Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai) akibat praktik penebangan liar dan konversi lahan
3.      Rusaknya habitat ekosistem pesisir seperti deforestasi hutan mangrove telah mengakibatkan erosi pantai dan berkurangnya keanekaragaman hayati (biodiversity) akibat pengambilan pasir laut untuk reklamasi pantai, pembangunan hotel, dan  perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah yang kurang tepat
4.      Pertambangan yang merusak lingkungan.
5.      Eksploitasi berlebihan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab

·           Kebijakan-Kebijakan Sumber Daya Alam  :
  1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi.
  2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan dengan menerapkanteknologi ramah lingkungan.
  3. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diaturdengan undang-undang.
  4. Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup,pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal,serta penataan ruang yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
  5. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan,keterbatasan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakanyang tidak dapat balik.
  6. Mengelola sumber daya alam, yang dapat diperbaharui maupun tidak melalui penerapan teknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya
  7. Menegakkan hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari kerusakan sumberdaya alam dan pencemaran lingkungan.
  8. Mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap.
  9. Memberdayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat global.
  10. Menerapkan secara efektif penggunaan indikator-indikator untuk mengetahui keberhasilan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
  11. Memelihara kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru diwilayah tertentu.
  12. Mengikutsertakan masyarakat dalam rangka mengaggulangi permasalahan lingkungan global.


Referensi   :

            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar