KABAPIN (Koperasi Angkutan Barang Pasar
dan Industri) merupakan salah satu koperasi jasa angkutan di DKI Jakarta yang
beralamatkan di Jalan H. Jenih No.8 RT 12/ RW 01 Kelurahan Rambutan Kecamatan
Ciracas Jakarta Timur dengan kode pos 13830. Badan Hukum yang digunakan adalah
NO. 1486 a/B.H/I. Pada tulisan ini saya akan melanjutkan analisis KABAPIN
sebagai lanjutan dari hasil analisis saya sebelumnya pada tulisan yang berjudul
“KABAPIN Sebagai Wadah Pensejahterah Anggota Dan Supir Angkutan Barang”. Kali ini
saya akan menganalisa Tujuan dan Fungsi Koperasi, KABAPIN sebagai Badan Usaha,
Permodalan KAPABIN, Kegiatan Usaha KABAPIN, Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
KABAPIN yang akan diberikan kepada anggota koperasi, dan Pola Manajemen KABAPIN
yang terdiri dari pengurus, pengawas dan penasehat.
Untuk memperkuat hasil analisa saya,
saya melakukan observasi langsung berupa wawancara ke KABAPIN tersebut. Berikut
saya jabarkan hasil analisis saya terkait Koperasi Angkutan Barang Pasar dan
Industri (KABAPIN).
Analisa
Koperasi Angkutan Barang Jasa dan Industri (KABAPIN)
BAB IV. Tujuan dan Fungsi Koperasi
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
1. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
2. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya
seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.
3. Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya
dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat.
4. Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi
pelayanan tetapi sudah profit oriented.
5. Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau
Daerah.
6. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan
dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan bentuk hukumnya
Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
a. Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau
lebih.
b. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih
dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
c. Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer
mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.
d. Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil
penjualan saham.
e. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan
karena tidak mencari keuntungan.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi dapat dikatakan sebagai badan usaha apabila memiliki unsur-unsur
sebagai berikut :
- Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
- Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
- Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Sesuai dengan unsur-unsur koperasi
sebagai badan usaha yang disebutkan di atas serta pengertian badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan, dapat dikatakan bahwa Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri
(KABAPIN) merupakan suatu badan usaha. Karena KABAPIN adalah badan usaha yang
tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku serta di dalam
Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Angkutan Barang Pasar
dan Industri (KABAPIN) disebutkan bahwa KABAPIN merupakan kesatuan yuridis
berbadan hukum NO. 1486 a/B.H/I
bertujuan mencari laba atau keuntungan dengan menyelenggarakan berbagai macam
kegiatan usaha untuk mensejahterahkan anggotanya berdasarkan azas kekeluargaan
dan anggota KABAPIN adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri(KABAPIN) memilik tujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Prinsip dan nilai yang dilaksanakan oleh Koperasi Angkutan Barang Pasar
dan Industri(KABAPIN) adalah prinsip kekeluargaan, sukarela, terbuka,
pengelolaan secara demokratis, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan
secara adil, kemandirian dan kerjasama.
Teori Laba
Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap koperasi biasanya berbeda-beda. Dari beberapa
teori laba, Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri(KABAPIN) menerapkan
Teori Laba Efisiensi Manajerial (Manajerial Efficiency Theory Of Profit). Dalam
teori ini menekankan bahwa koperasi yang dikelola secara efisien akan memperoleh
laba di atas rata-rata laba normal. Hal tersebut sesuai dengan Koperasi
Angkutan Barang Pasar dan Industri(KABAPIN) yang memperoleh keuntungan yang
efisiensi dari kegiatan usaha yang ditawarkan pada Koperasi Angkutan Barang
Pasar dan Industri(KABAPIN) karena prosedurnya yang mudah, cepat, menguntungkan
anggota dan berorientasi pada pelayanan
usaha sehingga memberikan manfaat dan kepuasan bagi para anggotanya
Fungsi Laba
Jika ditinjau dari segi
konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasi. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka semakin tinggi pula manfaat yang diterima oleh
anggota. Jika kita lihat dari perkembangan SHU Koperasi Angkutan Barang Pasar
dan Industri(KABAPIN) dalam Buku Rapat anggota Tahunan(RAT) KABAPIN tahun 2015,
dapat disimpulkan bahwa laba usaha per 21 Maret 2015 mengalami surplus atau
kenaikan sebesar RP 71.644.007 dari tahun sebelumnya. Kenaikan yang dialami
oleh Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri(KABAPIN) ini menandakan bahwa
anggota koperasi sering melakukan transaksi kepada koperasi dan puas dengan
pelayanan yang diberikan.
Kegiatan Usaha Koperasi
a.
Status dan Motif Anggota
- Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
- Owners : menanamkan modal investasi
- Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
- Kriteria minimal anggota koperasi
- Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
- Memiliki pola income reguler yang pasti
Di dalam Buku Anggaran Dasar dan
Anggaran Dasar KABAPIN pada pasal mengenai keanggotaan diuraikan bahwa :
- Anggota KABAPIN adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi
- Anggota KABAPIN bersedia dan mampu membayarkan dana donasi, simpanan pokok, simpanan wajib dan iuran pengelolaan yang sudah ditentukan
- Anggota KABAPIN adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Tanggerang dan Bekasi.
- Memiliki kendaraan angkutan barang sesuai standart kendaraan yang ditentukan
Dengan demikian status anggota KABAPIN
merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Penguna jasa
koperasi(anggota KABAPIN) memanfaatkan layanan koperasi secara maksimal dan
kriteria minimum anggota KABAPIN adalah mampu membayarkan dana-dana yang telah
disebutkan pada Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disebut di
atas.
b.
Kegiatan Usaha
Koperasi
Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut mewujudkan
tatanan perekonomian nasionan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Untuk
mencapai tujuannya, maka KABAPIN menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai
berikut :
·
Usaha Angkutan
Kegiatan usaha angkutan ini merupakan kegiatan usaha utama KABAPIN.
KABAPIN melayani jasa angkutan pada :
·
Pasar
Induk Sayur Mayur dan Buah-Buahan Kramat Jati
·
Pasar
Induk Beras Cipinang
·
Lotte
Mart (Pasar Rebo, Bekasi, Kelapa Gading, dan Cikarang)
Sistem kerja unit usaha angkutan
adalah mengantarkan barang-barang yang diminta pelanggan ke tempat pelanggan
inginkan
·
Usaha Simpan Pinjam
Usaha simpan pinjam yang ditawarkan ke anggota meliputi pinjaman:
·
Pinjaman
peremajaan kendaraan
·
Pinjaman
perbaikan kendaraan
·
Pinjaman
suku cadang
·
Pinjaman
pengemudi untuk : kontrak, sekolah dan sakit
KABAPIN memberikan kemudahan dalam
prosedur peminjaman anggota ke koperasi tanpa mempersulit dan dengan harga yang
murah.
·
Usaha Perbengkelan
Di dalam unit usaha perbengkelan KABAPIN menawarkan layanan untuk las
kendaraan, mengecat kendaraan, jasa pencucian kendaraan dan pelayanan mekanik
·
Usaha Dana Kesejahteraan Bersama
(DKB)
Dana Kesejahteraan Bersama (DKB) adalah dana tanggung renteng yang
dihimpun pengemudi, karyawan dan pengelola yang telah membantu anggota
pengemudi dan karyawan yang terkena musibah berupa:
·
Bantuan
biaya pengobatan
·
Santunan
meninggal dunia
·
Bantuan
kecelakaan kendaraan
·
Bantuan
perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)
·
Baju
seragam
·
Bingkisan
lebaran
c.
Permodalan Koperasi
Sumber permodalan Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN)
sesuai dengan sumber permodalan yang ditetapkan dalam Undang-Undang N0. 25
Tahun 1992 Pasal 41, yaitu :
·
Modal
Sendiri :
·
Simpanan
Pokok Anggota : Rp 100.000,-
·
Simpanan
Wajib Anggota : Rp 5.000,- per bulan
·
Dana
Cadangan
·
Donasi
atau Dana Hibah : Rp 500.000,-
·
Modal
Pinjaman
·
Anggota
·
Bank
atau lembaga keuangan lainnya.
KABAPIN melakukan peminjaman modal pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir
(LPDB)
·
Sumber
lainnya yang sah
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
Sisa Hasil Usaha (SHU) menurut Buku Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga KABAPIN Bab XIV Pasal 34, Sisa Hasil Usaha (SHU)
merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan. Perolehan SHU
tahun 2014 sebesar Rp 225.484.959,- mengalami kenaikan dari perolehan SHU pada
tahun 2013 sebesar Rp 153.840.952,- . Terjadi peningkatan sebesar Rp
71.644.007,- . Perolehan SHU tahun 2014 juga melebihi target daro target yang
ditetapkan sebesar 72.268.750,- .
BAB V. Sisa Hasil Usaha
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992, adalah sebagai berikut :
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pembagian SHU
Menurut Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga KABAPIN Bab XIV Pasal 34, bagian dari pendapatan KABAPIN
dipergunakan sebagai berikut :
·
25%
untuk cadangan
·
38%
untuk anggota menurut perbandingan jasanya dalam koperasi
·
12%
untuk anggota menurut perbandingan simpanannya
·
12%
untuk dana pengurus, pengawas, dan penasehat
·
5%
untuk kesejahteraan pegawai
·
3%
untuk dana pendidikan koperasi
·
2.5%
untuk dana pembangunan daerah kerja
·
2.5%
untuk dana sosial
Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU)
Contoh
Perhitungan Pembagian SHU per Anggota
SHU
Koperasi Angkutan BArang Pasar dan Industri (KABAPIN) setelah pajak Rp.
225.484.959,-
Sumber
SHU :
·
KABAPIN Rp.
127.567.000,-
·
Unit Simpan Pinjam KABAPIN RP.
97.917.959,-
Pembagian
SHU Menurut Anggaran Rumah Tangga KABAPIN, sebagai berikut :
·
Cadangan
25% X Rp. 127.567.000,- = Rp.
31.891.750,-
·
Jasa Usaha
50% X Rp. 127.567.000,- = Rp.
63.783.500,-
·
Pengurus dan Pengawas
12% X Rp. 127.567.000,- = RP.
15.308.040,-
·
Kesehateraan Pegawai
5% X Rp. 127.567.000,- = Rp.
6.378350,-
·
Pendidikan Koperasi
3% X Rp. 127.567.000,- = Rp.
3.827.010,-
·
Pembangunan Daerah Kerja
2,5% X Rp. 127.567.000,- = Rp.
3.189.175,-
·
Sosial
2,5% X
Rp. 127.567.000,- = Rp.
3.189.175,-
Jumlah Anggota, Simpanan, dan Volume Usaha
Jumlah anggota : 328orang
Jumlah simpanan : Rp. 39.167.184,-
Jumlah transaksi : Rp. 9.791.796,-
SHU Per Anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA
= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
Contoh SHU yang diterima Anwar
Jasa Usaha
Anwar : Rp. 194.462,-
Jasa Modal
Anggota : Rp. 119.412,-
SHU yang
diterima Anwar adalah
Rp. 194.462,-
+ Rp. 119.412,- = Rp. 313.874,-
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. 4. SHU anggota dibayar secara tunai
BAB VI. Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian Koperasi
Koperasi menurut Koperasi Angkutan Barang
Pasar dan Industri (KABAPIN) yaitu badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan sesuai
dengan pengertian koperasi menurut UU No.25 / 1992.
Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
Anggota, Pengurus, Manajer, Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah: Rapat anggota, Pengurus,
Pengawas.
Rapat Anggota
Menurut Buku Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga KABAPIN Bab V Pasal 8-13 mengenai Rapat Anggota, diuraikan bahwa :
- Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
- Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun
- Rapat anggota mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas
- Rapat anggota sah bila dihadiri setengah dari jumlah anggota
- Keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mufakat
- Setiap anggota memiliki satu suara untuk pemungutan suara
Anggota secara keseluruhan
menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
Menurut Buku Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga KABAPIN Bab V Pasal 8 mengenai Rapat Anggota, rapat anggota
KABAPIN menetapkan :
- Anggaran Dasar
- Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
- Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan, dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian SHU
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang
yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan
merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Menurut Buku Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga KABAPIN Bab VI Pasal 14 mengenai Pengurus, dijelaskan bahwa :
·
Pengurus
koperasi dipilih melalui rapat anggota
·
Pengurus
bertugas untuk :
·
Mengelola koperasi dan usahanya
·
Mewakili koperasi dihadapan dan diluar
negeri
·
Mengajukan rancangan rencana kerja,
budget dan belanja koperasi
·
Menyelenggaran Rapat Anggota
·
Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban
·
Pengurus KABAPIN periode 2015-2017
adalah :
Pengurus
·
Ketua : Supriyanto
·
Wakil Ketua : Sarju
·
Sekretaris : Solechul Hadi
·
Wakil Sekretaris : Sarono
·
Bendahara : H. Jatmiko
Pengawas
Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Menurut Buku Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga KABAPIN Bab VII Pasal 20 mengenai Pengawas, dijelaskan bahwa :
·
Pengawas
dipilih melalui rapat anggota
·
Pengawas
bertanggungjawab kepada rapat anggota
·
Pengawas
bertugas untuk :
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanakan kebijakan dan pengelolaan koperasi sekurangg-kurangnya 3 bulan sekali
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan disampaikan kepada pengurus dengan tembusan kepada pemerintah
- Dalam melaksanakan tugasnya pengawas berwenang untuk menggunakan fasilitas, sarana, maupun dana yang tersedia sesuai dengan keputusan rapat anggota.
·
Pengawas KABAPIN periode 2015-2017
adalah :
Pengawas
·
Ketua : H. Chairuddin
·
Anggota :
Warmadi
·
Anggota :
Sunarya
Manajer
Peranan manajer adalah membuat
rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to get things done by working with and through people).
Di
dalam struktur organisasi KABAPIN tidak ada bagian sebagai manajer melainkan
hanya ada pengurus, pengawas, dan penasehat.
Foto Terkait Kegiatan KABAPIN :
Foto Terkait Kegiatan KABAPIN :
Angkutan Barang KABAPIN
Usaha Bengkel
Pencucian Kendaraan
Bersama Bapak Supriyanto (Ketua Pengurus KABAPIN)
Referensi :
- Bahan Ekonomi Koperasi.pdf
- Buku Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN)
- Buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) Tahun Kerja 2014
- Hasil Wawancara Langsung Dengan Bapak Suprianto (Ketua Pengurus KABAPIN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar