Selasa, 10 November 2015

KABAPIN, Anggota Makmur Tanpa Harus Babak Belur

KABAPIN (Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri) merupakan salah satu koperasi jasa angkutan di DKI Jakarta yang beralamatkan di Jalan H. Jenih No.8 RT 12/ RW 01 Kelurahan Rambutan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur dengan kode pos 13830. Badan Hukum yang digunakan adalah NO. 1486 a/B.H/I. Pada tulisan ini saya akan melanjutkan analisis KABAPIN sebagai lanjutan dari hasil analisis saya sebelumnya pada tulisan yang berjudul “KABAPIN Sebagai Wadah Pensejahterah Anggota Dan Supir Angkutan Barang”. Kali ini saya akan menganalisa Tujuan dan Fungsi Koperasi, KABAPIN sebagai Badan Usaha, Permodalan KAPABIN, Kegiatan Usaha KABAPIN, Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) KABAPIN yang akan diberikan kepada anggota koperasi, dan Pola Manajemen KABAPIN yang terdiri dari pengurus, pengawas dan penasehat.
Untuk memperkuat hasil analisa saya, saya melakukan observasi langsung berupa wawancara ke KABAPIN tersebut. Berikut saya jabarkan hasil analisis saya terkait Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN).


Analisa Koperasi Angkutan Barang Jasa dan Industri (KABAPIN)

BAB IV. Tujuan dan Fungsi Koperasi

Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
1.      Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
2.      BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.
3.      Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat.
4.      Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented.
5.      Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.
6.      BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
a.      Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.
b.      Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
c.       Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
  • Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-utang perusahaan. 
  • Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.

d.      Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
e.      Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan.

Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi dapat dikatakan sebagai badan usaha apabila memiliki unsur-unsur sebagai berikut :

  1. Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
  2. Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
  3.  Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  4. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

Sesuai dengan unsur-unsur koperasi sebagai badan usaha yang disebutkan di atas serta pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan, dapat dikatakan bahwa Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) merupakan suatu badan usaha. Karena KABAPIN adalah badan usaha yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku serta di dalam Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) disebutkan bahwa KABAPIN merupakan kesatuan yuridis berbadan hukum NO. 1486 a/B.H/I  bertujuan mencari laba atau keuntungan dengan menyelenggarakan berbagai macam kegiatan usaha untuk mensejahterahkan anggotanya berdasarkan azas kekeluargaan dan anggota KABAPIN adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

Tujuan dan Nilai Koperasi
Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri(KABAPIN) memilik tujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Prinsip dan nilai yang dilaksanakan oleh Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri(KABAPIN) adalah prinsip kekeluargaan, sukarela, terbuka, pengelolaan secara demokratis, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil, kemandirian dan kerjasama.

Teori Laba
Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap koperasi biasanya berbeda-beda. Dari beberapa teori laba, Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri(KABAPIN) menerapkan Teori Laba Efisiensi Manajerial (Manajerial Efficiency Theory Of Profit). Dalam teori ini menekankan bahwa koperasi yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba di atas rata-rata laba normal. Hal tersebut sesuai dengan Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri(KABAPIN) yang memperoleh keuntungan yang efisiensi dari kegiatan usaha yang ditawarkan pada Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri(KABAPIN) karena prosedurnya yang mudah, cepat, menguntungkan anggota  dan berorientasi pada pelayanan usaha sehingga memberikan manfaat dan kepuasan bagi para anggotanya

Fungsi Laba
Jika ditinjau dari segi konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasi. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi pula manfaat yang diterima oleh anggota. Jika kita lihat dari perkembangan SHU Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri(KABAPIN) dalam Buku Rapat anggota Tahunan(RAT) KABAPIN tahun 2015, dapat disimpulkan bahwa laba usaha per 21 Maret 2015 mengalami surplus atau kenaikan sebesar RP 71.644.007 dari tahun sebelumnya. Kenaikan yang dialami oleh Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri(KABAPIN) ini menandakan bahwa anggota koperasi sering melakukan transaksi kepada koperasi dan puas dengan pelayanan yang diberikan.

Kegiatan Usaha Koperasi

a.      Status dan Motif Anggota

  • Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
  • Owners : menanamkan modal investasi
  • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
  • Kriteria minimal anggota koperasi
  • Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
  • Memiliki pola income reguler yang pasti

Di dalam Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar KABAPIN pada pasal mengenai keanggotaan diuraikan bahwa :

  • Anggota KABAPIN adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi
  •  Anggota KABAPIN bersedia dan mampu membayarkan dana donasi, simpanan pokok, simpanan wajib dan iuran pengelolaan yang sudah ditentukan
  • Anggota KABAPIN adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Tanggerang dan Bekasi.
  • Memiliki kendaraan angkutan barang sesuai standart kendaraan yang ditentukan
Dengan demikian status anggota KABAPIN merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Penguna jasa koperasi(anggota KABAPIN) memanfaatkan layanan koperasi secara maksimal dan kriteria minimum anggota KABAPIN adalah mampu membayarkan dana-dana yang telah disebutkan pada Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disebut di atas.

b.      Kegiatan Usaha
Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut mewujudkan tatanan perekonomian nasionan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Untuk mencapai tujuannya, maka KABAPIN menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai berikut :
·         Usaha Angkutan
Kegiatan usaha angkutan ini merupakan kegiatan usaha utama KABAPIN. KABAPIN melayani jasa angkutan pada :
·         Pasar Induk Sayur Mayur dan Buah-Buahan Kramat Jati
·         Pasar Induk Beras Cipinang
·         Lotte Mart (Pasar Rebo, Bekasi, Kelapa Gading, dan Cikarang)
Sistem kerja unit usaha angkutan adalah mengantarkan barang-barang yang diminta pelanggan ke tempat pelanggan inginkan
·         Usaha Simpan Pinjam
Usaha simpan pinjam yang ditawarkan ke anggota meliputi pinjaman:
·         Pinjaman peremajaan kendaraan
·         Pinjaman perbaikan kendaraan
·         Pinjaman suku cadang
·         Pinjaman pengemudi untuk : kontrak, sekolah dan sakit
KABAPIN memberikan kemudahan dalam prosedur peminjaman anggota ke koperasi tanpa mempersulit dan dengan harga yang murah.
·         Usaha Perbengkelan
Di dalam unit usaha perbengkelan KABAPIN menawarkan layanan untuk las kendaraan, mengecat kendaraan, jasa pencucian kendaraan dan pelayanan mekanik
·         Usaha Dana Kesejahteraan Bersama (DKB)
Dana Kesejahteraan Bersama (DKB) adalah dana tanggung renteng yang dihimpun pengemudi, karyawan dan pengelola yang telah membantu anggota pengemudi dan karyawan yang terkena musibah berupa:
·         Bantuan biaya pengobatan
·         Santunan meninggal dunia
·         Bantuan kecelakaan kendaraan
·         Bantuan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)
·         Baju seragam
·         Bingkisan lebaran

c.      Permodalan Koperasi
Sumber permodalan Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) sesuai dengan sumber permodalan yang ditetapkan dalam Undang-Undang N0. 25 Tahun 1992 Pasal 41, yaitu :
·         Modal Sendiri :
·         Simpanan Pokok Anggota   : Rp 100.000,-
·         Simpanan Wajib Anggota   : Rp 5.000,- per bulan
·         Dana Cadangan
·         Donasi atau Dana Hibah    : Rp 500.000,-
·         Modal Pinjaman
·         Anggota
·         Bank atau lembaga keuangan lainnya.
KABAPIN melakukan peminjaman modal pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)
·         Sumber lainnya yang sah

Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)


      Sisa Hasil Usaha (SHU) menurut Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KABAPIN Bab XIV Pasal 34, Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Perolehan SHU tahun 2014 sebesar Rp 225.484.959,- mengalami kenaikan dari perolehan SHU pada tahun 2013 sebesar Rp 153.840.952,- . Terjadi peningkatan sebesar Rp 71.644.007,- . Perolehan SHU tahun 2014 juga melebihi target daro target yang ditetapkan sebesar 72.268.750,- .

BAB V. Sisa Hasil Usaha

Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Pembagian SHU
 Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “PembagianSHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KABAPIN Bab XIV Pasal 34, bagian dari pendapatan KABAPIN dipergunakan sebagai berikut :
·         25% untuk cadangan
·         38% untuk anggota menurut perbandingan jasanya dalam koperasi
·         12% untuk anggota menurut perbandingan simpanannya
·         12% untuk dana pengurus, pengawas, dan penasehat
·         5% untuk kesejahteraan pegawai
·         3% untuk dana pendidikan koperasi
·         2.5% untuk dana pembangunan daerah kerja
·         2.5% untuk dana sosial

Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU)




Contoh Perhitungan Pembagian SHU per Anggota
SHU Koperasi Angkutan BArang Pasar dan Industri (KABAPIN) setelah pajak Rp. 225.484.959,-
Sumber SHU :
·         KABAPIN                                              Rp. 127.567.000,-
·         Unit Simpan Pinjam KABAPIN             RP. 97.917.959,-

Pembagian SHU Menurut Anggaran Rumah Tangga KABAPIN, sebagai berikut :
·         Cadangan
25%          X          Rp. 127.567.000,-        =          Rp. 31.891.750,-
·         Jasa Usaha
50%          X          Rp. 127.567.000,-        =          Rp. 63.783.500,-
·         Pengurus dan Pengawas
12%          X          Rp. 127.567.000,-        =          RP. 15.308.040,-
·         Kesehateraan Pegawai
5%            X          Rp. 127.567.000,-        =          Rp. 6.378350,-
·         Pendidikan Koperasi
3%            X          Rp. 127.567.000,-       =          Rp. 3.827.010,-
·         Pembangunan Daerah Kerja
2,5%         X          Rp. 127.567.000,-        =          Rp. 3.189.175,-
·         Sosial

2,5%         X          Rp. 127.567.000,-        =          Rp. 3.189.175,-

Jumlah Anggota, Simpanan, dan Volume Usaha
Jumlah anggota      : 328orang
Jumlah simpanan   : Rp. 39.167.184,-
Jumlah transaksi    : Rp. 9.791.796,-
SHU Per Anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota
Contoh SHU yang diterima Anwar
Jasa Usaha Anwar            : Rp. 194.462,-
Jasa Modal Anggota        : Rp. 119.412,-
SHU yang diterima Anwar adalah
Rp. 194.462,- + Rp. 119.412,- = Rp. 313.874,-

Prinsip-Prinsip Pembagian SHU

  • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. 4. SHU anggota dibayar secara tunai

BAB VI. Pola Manajemen Koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Pengertian Koperasi
Koperasi menurut Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) yaitu badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan sesuai dengan pengertian koperasi menurut UU No.25 / 1992.

Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu: Anggota, Pengurus, Manajer, Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah: Rapat anggota, Pengurus, Pengawas.

Rapat Anggota
Menurut Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KABAPIN Bab V Pasal 8-13 mengenai Rapat Anggota, diuraikan bahwa :

  • Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
  •  Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun
  •  Rapat anggota mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas
  • Rapat anggota sah bila dihadiri setengah dari jumlah anggota
  • Keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mufakat
  •  Setiap anggota memiliki satu suara untuk pemungutan suara

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
Menurut Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KABAPIN Bab V Pasal 8 mengenai Rapat Anggota, rapat anggota KABAPIN menetapkan :

  • Anggaran Dasar
  • Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
  • Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan, dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
  • Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Menurut Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KABAPIN Bab VI Pasal 14 mengenai Pengurus, dijelaskan bahwa :
·         Pengurus koperasi dipilih melalui rapat anggota
·         Pengurus bertugas untuk :
·         Mengelola koperasi dan usahanya
·         Mewakili koperasi dihadapan dan diluar negeri
·         Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
·         Menyelenggaran Rapat Anggota
·         Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
·         Pengurus KABAPIN periode 2015-2017 adalah :
Pengurus
·         Ketua                             : Supriyanto
·         Wakil Ketua                 : Sarju
·         Sekretaris                     : Solechul Hadi
·         Wakil Sekretaris         : Sarono
·         Bendahara                    : H. Jatmiko

Pengawas
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Menurut Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KABAPIN Bab VII Pasal 20 mengenai Pengawas, dijelaskan bahwa :
·         Pengawas dipilih melalui rapat anggota
·         Pengawas bertanggungjawab kepada rapat anggota
·         Pengawas bertugas untuk :
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanakan kebijakan dan pengelolaan koperasi sekurangg-kurangnya 3 bulan sekali
  • Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan disampaikan kepada pengurus dengan tembusan kepada pemerintah
  • Dalam melaksanakan tugasnya pengawas berwenang untuk menggunakan fasilitas, sarana, maupun dana yang tersedia sesuai dengan keputusan rapat anggota.
·         Pengawas KABAPIN periode 2015-2017 adalah :
Pengawas
·         Ketua                           : H. Chairuddin
·         Anggota                       : Warmadi
·         Anggota                       : Sunarya

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Di dalam struktur organisasi KABAPIN tidak ada bagian sebagai manajer melainkan hanya ada pengurus, pengawas, dan penasehat.

Foto Terkait Kegiatan KABAPIN  :
Angkutan Barang KABAPIN

Usaha Bengkel 

Pencucian Kendaraan

Bersama Bapak Supriyanto (Ketua Pengurus KABAPIN)







Referensi  :
  • Bahan Ekonomi Koperasi.pdf
  • Buku Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN)
  • Buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) Tahun Kerja 2014
  • Hasil Wawancara Langsung Dengan Bapak Suprianto (Ketua Pengurus KABAPIN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar