I. Bentuk Yuridis Perusahaan
Jika
dilihat dari segi yuridis terbentuknya perusahaan dapat digolongkan sebagai
berikut :
- Perusahaan Perseorangan
- Firma (fa)
- Perseroan Komanditer ( CV )
- Perseroan Terbatas ( PT )
- BUMN
- Koperasi
1.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
Perseorangan adalah
suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana
seluruh hartanya dijadikan jaminan yang terhadap hutang – hutang perusahaan dan
berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki seluruh hasil
keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Perusahaan
yang berbentuk perseorangan mempunyai konsekuensi sebagai berikut :
Kelebihan :
- Pendiri sekaligus pemilik bebas
mengontrol perusahaan
- Tidak memerlukan kebijaksanaan
dalam pembagian laba.
- Mudah dibentuk dan dibubarkan.
- Kerahasiaan akan terjamin
terutama yang berhubungan dengan laporan keuangan atau permasalahan
perusahaan sehingga tidak bisa dimanfaatkan pesaing perusahaan.
Kekurangan :
- Tanggung jawab tidak terbatas
dalam menjamin hutang perusahaan dengan seluruh harta kekayaan pemilik
perusahaan.
- Kemampuan manajemen
terbatas terutama hal yang berhubungan dengan penjualan, produksi,
pemasaran maupun pembelanjaan.
- Sumber dana terbatas jika
perusahaan berkembang, lain halnya jika sumbernya dari beberapa orang.
- Kelangsungan usaha tidak
terjamin maupun kesempatan berkarir dari karyawan yang berkemampuan tinggi
dalam mengemb angkan usaha.
2. Firma
(fa)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan
usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama dimana
tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan
dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing – masing
anggota tetapi jika mendapat keuntungan /rugi juga akan dibagi bersama.
Keuntungan :
- Fungsi pimpinan dapat
dibagi-bagi ( misalnya : Bagian Pemasaran,
Produksi dan Keuangan).
- Pendiriannya mudah tanpa
memerlukan akte.
- Lebih mudah dalam mencari
kredit untuk pengembangan usaha karena jaminan hutang lebih besar.
- Jumlah modal relatif besar jika
dibandingkan perusahaan perseorangan.
Kerugian :
- Kelangsungan hidup perusahaan
sangat tergantung salah satu anggotanya, karena kalau terjadi perbedaan
pendapat dan mengakibatkan pengunduran diri salah seorang anggotanya maka
Firma tersebut akan bubar.
- Adanya tangggung jawab bersama
terhadap kerugian perusahaan, yang mungkin hanya disebabkan kesalahan
salah seorang anggotanya secara otomatis akan merugikan anggota yang lain.
- Dalam tanggung jawab pemberian
jaminan dengan memberikan seluruh harta kekayaan pribadi anggota sangat
merugikan.
3. Perseroan
Komanditer
Perseroan
komanditer (Commanditaire Venootshap) atau yang biasa disebut CV,
merupakan badan usaha yang umum digunakan oleh pelaku usaha bisnis kecil maupun
menengah (UKM) yang ada Indonesia dan ada juga golongan besar yang mendirikan
CV. CV bukanlah badan hukum seperti PT, karena tidak ada undang-undang yang
secara khusus mengatur perseroan ini. Perbedaan mendasarnya adalah dari
modalnya, dalam CV tidak disebutkan modal perusahaan dalam akta perusahaan,
tidak seperti PT. CV harus membuat kesepakatan tersendiri atau catatan terpisah
mengenai modal yang disetorkan ke CV tersebut.
Keuntungan
membuka CV, yaitu :
- Proses pendirian relatif lebih
cepat dan mudah.
- Tidak perlu mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum & HAM RI maupun instalasi lainnya.
- Biaya yang dibutuhkan lebih
murah.
- Bebas menggunakan nama
perusahaan tanpa ada persetujuan dari Menteri atau Instalasi terkait.
- Salah satu pendiri berkeinginan
untuk memilki tanggung jawab penuh dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
4. Perseroan
Terbatas
Perseroan
terbatas (Naamloze Venootschap) atau biasa disebut dengan PT, adalah
badan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki
bagian sebanyak saham yang dimiilkinya. Karena modalnya berupa saham-saham yang
dapat diperjualbelikan, maka kepemilikan dapat berganti-ganti tanpa adanya
pembubaran perusahaan. Modal dalam perseroan terbatas tercantum dalam anggaran
dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan,
sehingga memiliki kekayaan sendiri. Selain saham, modal dalam perseroan ini
dapat berupa obligasi. Keuntungan yang didapat dari kepemilikan obligasi ini
adalah mendapatkan bunga tetap tanpa melihat untung rugi perusahaan tersebut.
Pembagian
perseroan terbatas yaitu :
- PT Terbuka, merupakan perseroan
yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal.
- PT Tertutup, merupakan
perseroan yang modalnya dari kalangan tertentu.
- PT Kosong, merupakan perseroan
yang sudah memilki izin usaha dan izin lainnya tetapi tidak melakukan
kegiatannya.
Keuntungan
mendirikan PT :
- Kewajiban terbatas.
- Masa hidup abadi.
- Efisiensi Manajemen.
Kelemahan
dalam mendirikan PT adalah kerumitan dalam hal perizinan dan organisasi.
5. BUMN
BUMN
merupakan badan usaha milik negara atau pemerintah. Ciri-ciri dari BUMN
adalah :
- Penguasaan badan perusahaan
dimiliki oleh perusahaan.
- Pengawasan dilakukan, baik
secara hirarki maupun fungsional oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam
menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang dalam
menetapkan kebijakan yang berkaitan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi
merupakan tanggung jawab pemerintah seluruhnya.
- Untuk mengisi kas negara,
karena merupakan pendapatan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak
memonopoli usaha yangmenguasai hajat hidup orang banyak.
Jenis-jenis
BUMN :
- Perusahaan Perseroan (Persero),
adalah BUMN dalam bentuk PT dimana modal dan sahamnya paling sedikit 51%
dimiliki pemerintah, dan tujuannya mengejar keuntungan.
- Perusahaan Jawatan (Perjan),
adalah salah satu bentuk BUMN yang modalnya berasal dari negara.
- Perusahaan Umum (Perum), adalah
Suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum dan
sekaligus mencari keuntungan.
6. Koperasi
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan.
Sumber :
http://ut-manajemen.blogspot.com/2012/09/bentuk-bentuk-badan-usaha-kelebihan-dan.html