Minggu, 21 Desember 2014

BENTUK – BENTUK BADAN USAHA



  I.  Bentuk Yuridis Perusahaan
  Jika dilihat dari segi yuridis terbentuknya perusahaan dapat digolongkan sebagai berikut :
  1. Perusahaan Perseorangan
  2. Firma (fa)
  3. Perseroan Komanditer ( CV )
  4. Perseroan Terbatas ( PT )
  5. BUMN
  6. Koperasi

1. Perusahaan Perseorangan
                     
Perusahaan Perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana seluruh hartanya dijadikan jaminan yang terhadap hutang – hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Perusahaan yang berbentuk perseorangan mempunyai konsekuensi sebagai berikut :
Kelebihan :
  • Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan
  • Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba.
  • Mudah dibentuk dan dibubarkan.
  • Kerahasiaan akan terjamin terutama yang berhubungan dengan laporan keuangan atau permasalahan perusahaan sehingga tidak bisa dimanfaatkan pesaing perusahaan.

Kekurangan :
  • Tanggung jawab tidak terbatas dalam menjamin hutang perusahaan dengan seluruh harta kekayaan pemilik perusahaan.
  • Kemampuan manajemen terbatas  terutama hal yang berhubungan dengan penjualan, produksi, pemasaran maupun pembelanjaan.
  • Sumber dana terbatas jika perusahaan berkembang, lain halnya jika sumbernya dari beberapa orang.
  • Kelangsungan usaha tidak terjamin maupun kesempatan berkarir dari karyawan yang berkemampuan tinggi dalam mengemb angkan usaha.

2. Firma (fa)                     
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama dimana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing – masing anggota tetapi jika mendapat keuntungan /rugi juga akan dibagi bersama.
Keuntungan :
  • Fungsi pimpinan dapat dibagi-bagi ( misalnya : Bagian Pemasaran,      Produksi dan Keuangan).
  • Pendiriannya mudah tanpa memerlukan akte.
  • Lebih mudah dalam mencari kredit untuk pengembangan usaha karena jaminan hutang lebih besar.
  • Jumlah modal relatif besar jika dibandingkan perusahaan perseorangan.




Kerugian :
  • Kelangsungan hidup perusahaan sangat tergantung salah satu anggotanya, karena kalau terjadi perbedaan pendapat dan mengakibatkan pengunduran diri salah seorang anggotanya maka Firma tersebut akan bubar.
  • Adanya tangggung jawab bersama terhadap kerugian perusahaan, yang mungkin hanya disebabkan kesalahan salah seorang anggotanya secara otomatis akan merugikan anggota yang lain.
  • Dalam tanggung jawab pemberian jaminan dengan memberikan seluruh harta kekayaan pribadi anggota sangat merugikan.

3. Perseroan Komanditer
Perseroan komanditer (Commanditaire Venootshap) atau yang biasa disebut CV, merupakan badan usaha yang umum digunakan oleh pelaku usaha bisnis kecil maupun menengah (UKM) yang ada Indonesia dan ada juga golongan besar yang mendirikan CV. CV bukanlah badan hukum seperti PT, karena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur perseroan ini. Perbedaan mendasarnya  adalah dari modalnya, dalam CV tidak disebutkan modal perusahaan dalam akta perusahaan, tidak seperti PT. CV harus membuat kesepakatan tersendiri atau catatan terpisah mengenai modal yang disetorkan ke CV tersebut.
Keuntungan membuka CV, yaitu :
  • Proses pendirian relatif lebih cepat dan mudah.
  • Tidak perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum & HAM RI maupun instalasi lainnya.
  • Biaya yang dibutuhkan lebih murah.
  • Bebas menggunakan nama perusahaan tanpa ada persetujuan dari Menteri atau Instalasi terkait.
  • Salah satu pendiri berkeinginan untuk memilki tanggung jawab penuh dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

4. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (Naamloze Venootschap) atau biasa disebut dengan PT, adalah badan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimiilkinya. Karena modalnya berupa saham-saham yang dapat diperjualbelikan, maka kepemilikan dapat berganti-ganti tanpa adanya pembubaran perusahaan. Modal dalam perseroan terbatas tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga memiliki kekayaan sendiri. Selain saham, modal dalam perseroan ini dapat berupa obligasi. Keuntungan yang didapat dari kepemilikan obligasi ini adalah mendapatkan bunga tetap tanpa melihat untung rugi perusahaan tersebut.
Pembagian perseroan terbatas yaitu :
  • PT Terbuka, merupakan perseroan yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal.
  • PT Tertutup, merupakan perseroan yang modalnya dari kalangan tertentu.
  • PT Kosong, merupakan perseroan yang sudah memilki izin usaha dan izin lainnya tetapi tidak melakukan kegiatannya.
Keuntungan mendirikan PT :
  • Kewajiban terbatas.
  • Masa hidup abadi.
  • Efisiensi Manajemen.


Kelemahan dalam mendirikan PT adalah kerumitan dalam hal perizinan dan organisasi.

5. BUMN
BUMN merupakan badan usaha milik negara atau pemerintah. Ciri-ciri dari BUMN adalah :
  • Penguasaan badan perusahaan dimiliki oleh perusahaan.
  • Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun fungsional oleh pemerintah.
  • Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  • Pemerintah berwenang dalam menetapkan kebijakan yang berkaitan kegiatan usaha.
  • Semua risiko yang terjadi merupakan tanggung jawab pemerintah seluruhnya.
  • Untuk mengisi kas negara, karena merupakan pendapatan negara.
  • Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yangmenguasai hajat hidup orang banyak.

Jenis-jenis BUMN :
  • Perusahaan Perseroan (Persero), adalah BUMN dalam bentuk PT dimana modal dan sahamnya paling sedikit 51% dimiliki pemerintah, dan tujuannya mengejar keuntungan.
  • Perusahaan Jawatan (Perjan), adalah salah satu bentuk BUMN yang modalnya berasal dari negara.
  • Perusahaan Umum (Perum), adalah Suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum dan sekaligus mencari keuntungan.

6. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan.

Sumber  :
http://ut-manajemen.blogspot.com/2012/09/bentuk-bentuk-badan-usaha-kelebihan-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar