Indonesia terkenal dengan negara yang memiliki
potensi sumber daya alam yang melimpah ruah. Sumber daya alam tersebut tak
jarang banyak yang tidak dimiliki oleh negara-negara lain di dunia. Masyarakat
Indonesia pun hidup dengan adanya sumber daya alam ini. Dengan sumber daya alam
yang melimpah ruas ini tentu kadang memiliki permasalahan. Apa saja
permasalahan sumber daya alam di Indonesia? Dan apa saja kebijakan yang diambil
pemerintah untuk menangani permasalahan tersebut?
·
Masalah-Masalah Sumber Daya Alam di
Indonesia :
1. Terus
menurunnya kondisi hutan. Di Indonesia tiap tahunnya jumlah hutan diperkirakan
berkurang 3-5% per tahunnya.
2. Kerusakan
DAS (Daerah Aliran Sungai) akibat praktik penebangan liar dan konversi lahan
3. Rusaknya
habitat ekosistem pesisir seperti deforestasi hutan mangrove telah
mengakibatkan erosi pantai dan berkurangnya keanekaragaman hayati
(biodiversity) akibat pengambilan pasir laut untuk reklamasi pantai,
pembangunan hotel, dan perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah
yang kurang tepat
4. Pertambangan
yang merusak lingkungan.
5. Eksploitasi
berlebihan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab
·
Kebijakan-Kebijakan Sumber Daya Alam :
- Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat
bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi.
- Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan
melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan dengan
menerapkanteknologi ramah lingkungan.
- Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan
pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga
yang diaturdengan undang-undang.
- Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan
memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan
hidup,pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya
masyarakat lokal,serta penataan ruang yang pengusahaannya diatur dengan
undang-undang.
- Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian
kemampuan,keterbatasan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk
mencegah kerusakanyang tidak dapat balik.
- Mengelola
sumber daya alam, yang dapat diperbaharui maupun
tidak melalui penerapan teknologi ramah lingkungan dengan
memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya
- Menegakkan
hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari kerusakan
sumberdaya alam dan pencemaran lingkungan.
- Mendelegasikan
kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah
daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara
bertahap.
- Memberdayakan
masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat
global.
- Menerapkan
secara efektif penggunaan indikator-indikator untuk mengetahui
keberhasilan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
- Memelihara
kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru
diwilayah tertentu.
- Mengikutsertakan
masyarakat dalam rangka mengaggulangi permasalahan lingkungan global.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar