Jumat, 17 Oktober 2014

Pajak di Indonesia



Pajak secara umum dapat diartikan sebagai iuran atau pungutan yang dilakukan oleh pemerintah dari masyarakat berdasarkan Undang-Undang dan hasilnya digunakan demi pembiayaan pengeluaran umum pemerintah dengan tanpa balas jasa yang ditunjuk secara langsung. Dalam pengertian pajak, terdapat peranan pajak dalam pembangunan yaitu pajak berhubungan erat dalam pembangunan nasional baik pada sektor swasta maupun sektor umum. Dengan adanya uang pajak tersebut, pemerintah dapat melaksanakan pembangunan dengan baik, memperlancar roda pemerintahan, menyediakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kemajuan kehidupan ekonomi masyarakat menjadi lebih baik.
Selain itu, terdapat dua fungsi pajak dalam Pengertian Pajak yaitu pertama berfungsi sebagai budgetair, dimana merupakan fungsi utama dalam pajak yang digunakan sebagai suatu alat untuk memasukkan dana/kas secara optimal ke kas negara sesuai dengan waktu yang akan digunakan dalam pembiayaan pengeluaran negara dengan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sedangkan kedua berfungsi regulasi maksudnya sebagai fungsi pelengkap dalam pajak dimana pajak digunakan sebagai suatu alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara untuk mencapai tujuan tertentu dalam bidang ekonomi maupun sosial. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Terdapat beberapa undang-undang perpajakan negara seperti :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdtd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
Tentang Pajak Penghasilan stdtd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah stdtd Undang-Undang Nomor 42 Tahun2009

Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia. Pajak pun sudah diatur didalam UU. Oleh karena hal diatas ada baiknya kita sebagai warga negara Indonesia tertib dan taat untuk membayar pajak demi lancarnya pembangunan negara kita tercinta. 

Sumber            :
http://ilmuakuntansi.web.id/pengertian-pajak-menurut-ahli/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar