Pajak secara umum dapat diartikan sebagai iuran atau pungutan yang dilakukan oleh pemerintah dari masyarakat berdasarkan Undang-Undang dan hasilnya digunakan demi pembiayaan pengeluaran umum pemerintah dengan tanpa balas jasa yang ditunjuk secara langsung. Dalam pengertian pajak,
terdapat peranan pajak
dalam pembangunan yaitu pajak berhubungan
erat dalam pembangunan nasional
baik pada sektor swasta maupun sektor
umum. Dengan adanya uang pajak tersebut,
pemerintah dapat melaksanakan pembangunan
dengan baik, memperlancar roda pemerintahan,
menyediakan lapangan pekerjaan
dan meningkatkan kemajuan kehidupan ekonomi masyarakat menjadi lebih baik.
Selain
itu, terdapat dua fungsi pajak dalam Pengertian
Pajak yaitu pertama berfungsi
sebagai budgetair, dimana merupakan
fungsi utama dalam pajak yang digunakan
sebagai suatu alat untuk memasukkan dana/kas secara optimal
ke kas negara sesuai dengan waktu yang akan digunakan dalam pembiayaan pengeluaran negara dengan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sedangkan kedua berfungsi regulasi maksudnya sebagai
fungsi pelengkap dalam pajak dimana pajak digunakan sebagai suatu alat untuk melaksanakan
atau mengatur kebijakan negara untuk mencapai tujuan tertentu dalam bidang ekonomi
maupun sosial. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia
adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat
jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Terdapat beberapa undang-undang
perpajakan negara
seperti
:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan stdtd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
Tentang Pajak Penghasilan stdtd Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah
stdtd Undang-Undang Nomor 42
Tahun2009
Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia. Pajak pun
sudah diatur didalam UU. Oleh
karena hal diatas ada baiknya kita sebagai warga negara Indonesia tertib dan
taat untuk membayar pajak demi lancarnya pembangunan negara kita tercinta.
Sumber :
http://ilmuakuntansi.web.id/pengertian-pajak-menurut-ahli/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar