Sabtu, 28 Januari 2017

Letter Of Intent (LOI)

January 01, 2017
Chris Johanes
PT E-Corp Indonesia
Indonesia
Subject: Letter of Intent for the Acquisition of PT Tech Company by Stefano
Dear Mr. Jansen
This letter confirms your and our mutual intent with respect to the potential transactions described here in between Stefano and your company, including its shareholders. This document, in and of itself, does not represent an enforceable legal contract
Whereas, buyer is interested in acquiring all of the outstanding stock of PT Tech Company and will be performing certain due diligence with respect to Seller’s corporation; and
Whereas, Buyer and Seller intend to negotiate the substantive terms of such acquisition, including terms of Buyer’s employment agreements with certain key employees and executives of Seller;
Now, therefore, the parties enter into this Letter of Intent as follows:
1.       The principal terms of the proposed transaction would be substantially as follows:
§  Real and Effective Acquisition. Subject to the successful due diligence, and the successful negotiation of a purchase price for the Shares, Buyer would acquire the Shares.
§  The aggregate purchase price for the Shares is to be negotiated between the parties in good faith, provided that the Purchase Agreement (as defined below) and employment agreements can be successfully negotiated concurrently with each other.
§  Due Diligence Review. Promptly following the execution of this Letter of Intent, you will allow us to complete our examination of your financial, accounting and business records and the contracts and other legal documents and generally to complete due diligence.  Any information obtained by us as a result thereof will be maintained by us in confidence subject to the terms of the Non-Disclosure Agreement executed by the parties and dated as of 17 January (the “NDA”).  The parties will cooperate to complete due diligence as expeditiously as possible.
§  Definitive Purchase Agreement. All of the terms and conditions of the proposed transactions would be stated in the Purchase Agreement and employment agreements, to be negotiated in good faith concurrently with each other, and if agreed, executed by you and us.  Neither party intends to be bound by any oral or written statements or correspondence concerning the Purchase Agreement or employment agreements arising during the course of negotiations, notwithstanding that the same may be expressed in terms signifying a partial, preliminary or interim agreement between the parties.
§  Conduct in Ordinary Course. In addition to the conditions discussed herein and any others to be contained in a definitive written stock purchase agreement (the “Purchase Agreement”), consummation of the acquisition would be subject to having conducted your business in the ordinary course during the period between the date hereof and the date of closing and there having been no material adverse change in your business, financial condition or prospects.  Seller shall not be liable in the event of any Buyer determination that Seller did not conduct its business in the ordinary course, or for any adverse changes Buyer may deem to have occurred.
§  Contract of Employment. Simultaneously with the execution of the Purchase Agreement, we would offer employment to the following individuals currently employed by Seller and you hereby agree to accept such employment, subject to the negotiation of mutually acceptable employment agreements, it being understood that the term of such employment agreements will be for a period of not less than three (3) years.
2.      Expenses & Limitation of Liability. You and we will pay our respective expenses incident to this Letter of Intent, the Purchase Agreement, the employment agreements and the transactions contemplated hereby and thereby, and NEITHER PARTY SHALL BE LIABLE TO THE OTHER FOR ANY CAUSE WHATSOEVER ARISING UNDER THIS LETTER OF INTENT.
3.      Public Announcements. Neither you nor we will make any announcement of the proposed transaction contemplated by this Letter of Intent prior to the execution of the Purchase Agreement and employment agreements without the prior written approval of the other, which approval will not be unreasonably withheld or delayed.  The foregoing shall not restrict in any respect your or our ability to communicate information concerning this Letter of Intent and the transactions contemplated hereby to your and our, and your and our respective affiliates’, officers, directors, employees and professional advisers, and, to the extent relevant, to third parties whose consent is required in connection with the transaction contemplated by this Letter of Intent.
4.      Broker’s Fees. All parties have represented to each other that no brokers or finders have been employed who would be entitled to a fee by reason of the transaction contemplated by this Letter of Intent.
5.      Exclusive Negotiating Rights. In order to induce us to commit the resources, forego other potential opportunities, and incur the legal, accounting and incidental expenses necessary properly to evaluate the possibility of acquiring the outstanding capital stock and business described above, and to negotiate the terms of, and consummate, the transactions contemplated hereby, including the employment agreements, you agree that for a period of ninety (90) days after the date hereof, you, your affiliates and your and their respective officers, directors, employees and agents shall not initiate, solicit, encourage, directly or indirectly, or accept any offer or proposal, regarding your employment and/or the possible acquisition of substantially all outstanding capital stock of PT Tech Company by any person other than us, including, without limitation, by way of a purchase of majority shares, purchase of substantially all assets or merger, of all or any substantial part of your equity securities or assets, and shall not (other than in the ordinary course of business as heretofore conducted) provide any confidential information regarding your assets or business to any person other than us and your and our representatives, without our prior written consent.
6.      This letter shall be governed by the substantive laws of the State of Indonesia without regard to conflict of law principles.  This letter, together with the aforementioned NDA, constitutes the entire understanding and agreement between the parties hereto and their affiliates with respect to its subject matter and supersedes all prior or contemporaneous agreements, representations, warranties and understandings of such parties (whether oral or written).  No promise, inducement, representation or agreement, other than as expressly set forth herein, has been made to or by the parties hereto.  This letter may be amended only by written agreement, signed by the parties to be bound by the amendment. Evidence shall be inadmissible to show agreement by and between such parties to any term or condition contrary to or in addition to the terms and conditions contained in this letter.  This letter shall be construed according to its fair meaning and not strictly for or against either party.
7.      No Binding Obligation. THIS LETTER OF INTENT DOES NOT CONSTITUTE OR CREATE, AND SHALL NOT BE DEEMED TO CONSTITUTE OR CREATE, ANY LEGALLY BINDING OR ENFORCEABLE OBLIGATION ON THE PART OF EITHER PARTY TO THIS LETTER OF INTENT.  NO SUCH OBLIGATION SHALL BE CREATED, EXCEPT BY THE EXECUTION AND DELIVERY OF THE PURCHASE AGREEMENT AND EMPLOYMENT AGREEMENTS CONTAINING SUCH TERMS AND CONDITIONS OF THE PROPOSED TRANSACTIONS AS SHALL BE AGREED UPON BY THE PARTIES, AND THEN ONLY IN ACCORDANCE WITH THE TERMS AND CONDITIONS OF SUCH PURCHASE AGREEMENT AND EMPLOYMENT AGREEMENTS.  The NDA is hereby ratified and confirmed as a separate agreement between the parties thereto.
If the foregoing terms and conditions are acceptable to you, please so indicate by signing this letter where indicated below and returning it to the attention of the undersigned.
Sincerely,


Chris Johanes
President and CEO
PT E-Corp Indonesia
ACCEPTED AND AGREED:


Jansen
President and CEO
PT Tech Company

The Use of Contactless Payment in Indonesia (PRO)

The first contactless cards in the UK were issued by Barclaycard in 2007. As of December 2014, there are approximately 58 million contactless-enabled cards in use, in the UK, and over 147,000 terminals in use though this is growing in numbers and percentages of adoption. Pros and cons happen with the idea of making contactless cards in Indonesia, for this case, e-money. I am standing on the pro side. Here I am trying to answer questions that given to me:

1. Could we use it/ apply it in Indonesia?
SURE we could. The existence of e-money in Indonesia can be something new that brings a big change for this country. It will bring a huge progress of the nation. The problem is, not all people in Indonesia live in the big city, there are also in suburbs, which makes it a little bit harder to reach. But we have to remember that, everything takes time, everything needs a process. To make something big and huge, ain’t going to be easy.

2. What are the advantages or benefits that we got as a consumer?
First, it’s safer. Reduced from loss and theft. No need to worry whenever you’re going to bring millions or even billions, you don’t have to bring a big bag and hold it so tight.
Second, it’s more accurate. Remember when you do groceries shopping and you have to pay for Rp.155.450 and end up paying Rp. 155.500 because either you or the market have Rp. 50? This e-money can prevent you from that kind of thing, for sure.
Third, time savings. You don’t have to queue in bank to transfer your money if you use e-money.
Fourth, user-friendly. Usually every service is designed to reach the widest possible audience, so it has the intuitively understandable user interface. In addition, there is always the opportunity to submit a question to a support team, which often works 24/7. Anyway you can always get an answer using the forums on the subject. 
Fifth, Convenience. All the transfers can be performed at any time, anywhere.
Sixth, record of transactions. Each and every transaction made with electronic money is recorded in the bank's and the user's online records.

3. which one would you prefer: card, cash or mobile phone?
I prefer mobile phone. Simply because I bring my mobile phone anywhere so it will make me easier to use it.

Ref:

English Tense Used in Business English


  1.  USD to IDR exchange rate is going up and down.
  2. The Auditor has corrected the Financial Report.
  3. Our company has been supplying technical product for almost 5 years.
  4. He has saved his money in a bank as a deposit because he wants to get a high interest.
  5. She is using credit card for shopping. 
  6. I always get SMS from BRI after doing a transaction.
  7. I am looking for Jakarta Stock Exchange Composite historical rate since 2008-2014 to finish my assignment.
  8. The accountant has to make a financial report.
  9. Matahari gives a discount until 80% every the end of year.
  10. Indonesian's economy is going strong

Kamis, 23 Juni 2016

Transparansi Untuk Membangun Negeri

Salah satu upaya pemerintah untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara adalah melalui keuangan negara. Keuangan negara tersebut wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Guna mewujudkan pengelolaan keuangan negara sebagaimana yang sudah disebutkan, perlu dilakukan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri berdasarkan pertimbangan di atas maka dibentuk Undang-undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Tulisan kali ini akan membahas mengenai UU tersebut meliputi pengertian hukum menurut para ahli, unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum, sifat dari hukum, tujuan hukum, sumber hukum, Peraturan perundangan negara Republik Indonesia, kodefikasi hukum dan macam-macam pembagian hukum. UU No. 15 Tahun 2004 adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang memiliki tujuan untuk menciptakan ketertiban dalam keuangan negara sesuai pada peraturan perundang-undangan yang terkait.  UU No. 15 tahun 2004 merupakan peraturan yang dibuat oleh badan resmi yaitu lembaga legislatif negara dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan bersifat memaksa terhadap Menteri /pimpinan lembaga /gubernur /bupati /walikota /direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara. Apabila terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang ini maka terdapat sanksi secara terperinci pada bagian pembahasan.  UU No. 15 tahun 2004 menurut sumbernya merupakan hukum undang-undang, merupakan hukum tertulis menurut bentuknya, menurut tempat berlakunya merupakan hukum Nasional dan hukum yang memaksa menurut sifatnya


1.       Pengertian Hukum
Apakah Sebenarnya Hukum Itu?
Dengan adanya hukum di setiap negara, tentunya masyarakat mendapat jaminan dan mendapat perlindungan hukum. Dengan kata lain hukum dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan memiliki sanksi bagi yang melanggarnya. Menurut Prof. Mr. Lj. Van Apeldoorn dalam bukunya berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (diterjemahkan Oetarid Sadino, SH dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum), bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakan yang disebut hukum itu. Definisi tentang hukum kata Prof. Van Apeldoorn, adalah sangat sulit untuk dibuat, karena itu tidak mungkin untuk mengadakannnya yang sesuai dengan kenyataan.

Hukum Menurut Pendapat Para Sarjana
Pengertian hukum dari beberapa ahli hukum adalah sebagai berikut :

Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Dari ketiga pendapat para ahli di atas dapat dikatakan bahwa hukum adalah semua aturan yang menjadi batasan bagi masyarakat dalam bertingkah laku yang apabila dilanggar maka akan menimbulkan reaksi berupa sanksi serta merupakan pedoman bagi penguasa negara untuk melakukan tugasnya.

Definisi Hukum Sebagai Pegangan
Drs. E. Utrecht, SH memberikan batasan hukum sebagai berikut : “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.”

Selain Utrecht juga beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah berusaha merumuskan tentang apakah hukm itu, diantaranya ialah :

S.M Amin, SH
Dalam bukunya “Bertamasya ke Alam Hukum,” beliau berkata : “Kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara”.

J.C.T. Simonangkir, S.H dan Woerjono Sastropratono, S.H
Dalam buku mereka “Pelajaran Hukum Indonesia” telah memberikan definisi hukum sebagai berikut : “Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu hukuman tertentu.”

Menurut UU No. 15 Tahun 2004 dibentuknya undang-undang ini untuk menimbang bahwa untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara, keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Bila dikaitkan dengan pengertian hukum menurut S.M Amin, SH dapat disimpulkan bahwa hukum mengenai pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang memiliki tujuan untuk menciptakan ketertiban dalam keuangan negara sesuai pada peraturan perundang-undangan yang terkait.

Unsur-Unsur Hukum
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para sarjana hukum Indonesia di atas, dapat disimpulkan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :
  • Peraturan mengenai tingkat laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  • Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
  • Peraturan itu bersifat memaksa
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

UU No. 15 tahun 2004 merupakan peraturan yang dibuat oleh badan resmi yaitu lembaga legislatif negara dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan diterapkan serta dilaksanakan oleh lembaga eksekutif negara dalam hal ini presiden, wakil presiden, serta menteri-menteri yang membantunya. Undang-undang ini bersifat memaksa terhadap Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara. Dan apabila terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang ini maka terdapat sanksi yang akan diberikan bagi setiap pelanggarnya.

Ciri-Ciri Hukum
  • Adanya perintah dan/atau larangan
  • Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang

Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan atau larangan Hukum akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman. Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ialah :

a.       Pidana Pokok, terdiri dari :
  1. Pidana mati
  2. Pidana penjara : Seumur hidup, Pidana penjara selama waktu tertentu
  3. Pidana kurungan, paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun
  4. Pidana denda
  5. Pidana tutupan 
b.       Pidana tambahan, yang terdiri dari :
  1. Pencabutan hak-hak tertentu
  2. Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
  3. Pengumuman keputusan hakim

Sesuai dengan ciri-ciri hukum yang disebutkan di atas UU No. 15 Tahun 2004 merupakan produk hukum yang memiliki perintah dan juga larangan yang harus dipatuhi oleh perseorangan ataupun badan-badan yang mengelola langsung keuangan negara. Apabila ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang ini dilanggar maka terdapat sanksi untuk setiap pelanggarnya.

Ketentuan Pidana Pada Undang-Undang  No. 15 Tahun 2004
Ketentuan pidana pada UU No. 15 Tahun 2004 terdapat pada BAB VI pasal 24-26 yaitu :
Pasal 24
  1. Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban menyerahkan dokumen dan/atau menolak memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan kelancaran pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalangi, dan/atau menggagalkan pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Setiap orang yang menolak pemanggilan yang dilakukan oleh BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tanpa menyampaikan alasan penolakan secara tertulis dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  4. Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan atau membuat palsu dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 25
  1. Setiap pemeriksa yang dengan sengaja mempergunakan dokumen yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 melampaui batas kewenangannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Setiap pemeriksa yang menyalahgunakan kewenangannya sehubungan dengan kedudukan dan/atau tugas pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda setinggitingginya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 26
  1. Setiap pemeriksa yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana yang diperolehnya pada waktu melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sifat Dari Hukum
Tidaklah semua orang mau menaati kaedah-kaedahhukum yang berlaku di masyarakat. Agar peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa supaya masyarakat mau menaatinya dan memberikan sanksi tegas (hukuman) bagi pelanggarnya.

Sesuai dengan keterangan di atas bahwa hukum mengenai Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang ditentukan dalan UU No.15 tahun 2004 memiliki sifat mengatur dan memaksa demi untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab

2.       Tujuan Hukum
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat. Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum diantaranya sebagai berikut :

Prof. Subekti, S.H
Dalam bukunya yang berjudul “Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan,” beliau mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah : mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran pada rakyatnya.

Tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”, syarat-syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. Prof. Subekti, S.H mengatakan bahwa keadilan berasal dari Tuhan Yang Maha Esa namun manusia diberi kecakapan dalam merasakan keadaan yang dinamakan adil. Dengan demikian hukum juga harus mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan tuntutan “ketertiban” atau “kepastian hukum”.

Prof. Mr, Dr. L.J Van Apeldoorn
Dalam bukunya yang berjudul “Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlandse Recht” mengatakan, tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Adapun hukum memperthankan perdamian dengan menimbang kepentingan yang bertentangan itu secara teliti dan mengadakan keseimbangan diantaranya, karena hukum hanya dapat mencapai tujuan, jika ia menuju persatuan yang adil.

UU No.15 Tahun 2004 memiliki tujuan hukum sesuai dengan pendapat Prof. Subekti, S.H yaitu keuangan negara merupakan salah satu unsur pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dan mempunyai manfaat yang sangat penting guna mewujudkan tujuan negara untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa untuk tercapainya tujuan negara sebagaimana yang disebutkan sebelumnya pengelolaan dan  tanggung jawab keuangan negara memerlukan suatu lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, dan profesional untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

3.       Sumber-Sumber Hukum
Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah : segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal :
1.    Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi dan sebagainya.

2.       Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
·        Undang-undang (Statute)
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Undang-undang itu mempunyai dua arti, yakni :
  • Undang-undang dalam arti formal : setiap keputusan pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya
  • Undang-undang dalam arti material : setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk

Syarat berlakunya undang-undang ialah diundangkan dalam Lembaga Negara (LN) oleh Menteri/Sekretaris Negara. Berakhirnya suatu undang-undang apabila : jangka waktu yang ditentukan undang-undang sudah lampau, suatu keadaan dimana UU tersebut tidak ada lagi, telah diadakan UU baru yang membahas mengenai UU yang dulu berlaku.

·       Kebiasaan (custom)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-berulang dalam hal sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran hukum.

·       Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
Jurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.

·        Traktat (treaty)
Apabila dua orang mengadakan kata-sepakat (konsensus) tentang suatu hal, maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat perjanjian ini ialah pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan. Hal ini disebut Pacta Sunt Servada.

·       Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam penetapan apa  yang akan dijadikan dasar keputusannya, hakim sering menyebut (mengutip) pendapat seorang sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikan, apalagi sarjana hukum itu menentukan bagaimana seharusnya

Dari beberapa sumber-sumber hukum yang telah disebutkan di atas UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara merupakan salah satu sumber hukum formal berupa Undang-Undang. UU No. 15 tahun 2004 dibuat sudah disahkan dan diundangkan atau dicatat oleh Menteri Sekretaris Negara, sehingga UU tersebut sudah layak dilaksanakan dan wajib dipatuhi oleh setiap Menteri/pimpinan lembaga /gubernur /bupati /walikota /direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara.

4.       Peraturan Perundangan Negara Republik Indonesia
Masa Sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Berdasarkan atau pada bersumber Undang-Undang Sementara 1950 dan Konstitusi RIS-1949, peraturan perundangan di Indonesia terdiri dari :
a.       Undang-Undang Dasar (UUD)
b.       Undang-Undang (biasa) dan Undang-Undang Darurat
c.        Peraturan Pemerintah tingkat Pusat
d.       Peraturan Pemerintah tingkat Daerah

Masa Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Bentuk dan tata urutan peraturan perundangan
Untuk mengatur masyarakat, pemerintah mengeluarkan aturan negara yang biasanya disebut peraturan perundangan. Peraturan yang dikeluarkan pemerintah harus berdasar/melaksanakan UUD 1945.

Bentuk dan tata urutan peraturan perundangan menurut Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 (dikuatkan Ketetapan MPR. No V/MPR/1973) adalah sebagai berikut :
a.       UUD 1945
b.       Ketetapan MPR
c.        UU dan Peraturan pemerintah sebagai pengganti UU (PERPU)
d.       Peraturan Pemerintah (PP)
e.        Keputusan Presiden (KEPPRES)

Tata urutan peraturan perundangan tersebut tidak dapat diubah karena tata urutan peraturan perundangan dan menunjukkan kepada tinggi rendahnya tingkat kedudukan masing-masing peraturan negara tersebut. Tata urutan peraturan dimaksudkan, bahwa peraturan perundangan yang lebih rendah tingkat kedudukannya tidak boleh bertentanngan isinya dengan peraturan lain yang lebih tinggi tingkat kedudukannya. Misalnya : UU tidak boleh boleh bertetangan dengan ketetapan MPR.

5.       Kodefikasi Hukum
Menurut bentuknya, Hukum itu dibedakan antara :
  1. Hukum Tertulis, yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
  2. Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Berdasarkan bentuk hukum yang disebutkan di ata UU No.15 Tahun 2004 merupakan bentuk hukum tertulis karena Undang-undang tersebut dicatumkan di dalam berbagai peraturan-peraturan.

Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

·     Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a.        Jenis-jenis hukum tertentu
b.       Sistematis
c.        Lengkap

·     Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.       Kepastian hukum
b.       Penyederhanaan hukum
c.       Kesatuan hukum

·       Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
  • Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
  • Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.

Di Indonesia :
  • Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
  • Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
  • Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)


6.       12 Macam-Macam Pembagian Hukum
Pembagian Hukum Menurut Asas Pembagiannya
Walaupun hukum itu terlalu luas sekali sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat meliputi segala-galanya, namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas pembagian, sebagai berikut :

1.       Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
  • Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
  • Hukum Kebiasaan (adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan kebiasaan (Adat).
  • Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat).
  • Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

Berdasarkan kajian di atas Undang-Undang No.15 tahun 2004  tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara merupakan sumber hukum undang-undang karena tercantum dalam peraturan perundangan-undangan dan terdaftar dalam mentri sekretaris negara.

2.       Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
a.     Hukum Tertulis, hukum ini dapat pula merupakan :
  • Hukum tertulis yang dikodefikasi (lihat angka 6, Par.12)
  • Hukum tertulis tak dikodifikasi
b.     Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan)

Berdasarkan kajian di atas Undang-Undang No.15 tahun 2004  tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara merupakan bentuk hukum tertulis karena undang-undang tersebut tercantum dalam perundang-undangan secara jelas dan tertulis.

3.       Menurut tempat berlakunya hukum dapat dibagi dalam :
  • Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
  • Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dunia internasional.
  • Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
  • Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya. 

Berdasarkan kajian di atas Undang-Undang No.15 tahun 2004  tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara merupakan hukum nasional karena hukum ini berlaku di dalan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

4.       Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
  • Ius Contitutum, hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu dalam suatu tempat tertentu.
  • Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
  • Hukum Asasi (Hukum), yaitu hukum yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. 

Berdasarkan kajian di atas Undang-Undang No. 15 tahun 2004  tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara merupakan hukum Ius Contitutum karena berlaku bagi setiap Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara pada suatu waktu dalam suatu tempat tertentu.

5.       Menurut cara mempertahankan hukum dapat dibagi dalam :
  • Hukum Material, yaitu hukum yang membuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah dan larangan.
  • Hukum Formal, Hukum Proses atau Hukum Acara yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi keputusan. 

Berdasarkan kajian di atas Undang-Undang No. 15 tahun 2004  tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara merupakan hukum material karena dalam Undang-Undang ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mempunyai wewenang untuk membuat dan mengatur seluruh Menteri /pimpinan lembaga /gubernur /bupati /walikota /direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara berwujud perintah dan larangan dalam peraturan yang dikeluarkan BPK.

6.       Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :
  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam perjanjian.

Berdasarkan kajian di atas Undang-Undang No. 15 tahun 2004  tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara memiliki sifat memaksa dan mengatur guna mewujudkan pengelolaan keuangan negara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

7.       Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam :
  • Hukum Objektif, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai suatu orang atau golongan tertentu.
  • Hukum Subjektif, hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau lebih.

Berdasarkan kajian di atas Undang-Undang No. 15 tahun 2004  tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara merupakan hukum objektif yang berlaku untuk semua pihak yang terkait langsung dalam pengelolaan keuangan negara secara menyeluruh tanpa terkecuali.

8.       Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam :
  • Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, yang menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
  • Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negara.

Berdasarkan kajian di atas Undang-Undang No. 15 tahun 2004  tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara merupakan hukum publik (hukum negara) karena undang-undang n0.15 tahun 2004 ini mengatur pihak-pihak yang terkerkait dengan pengelolaan keuangan negara .

Perbedaan Hukum Perdata Dengan Hukum Pidana
1.       Perbedaan isinya :
  • Hukum perdata mengatur hubungan hukum antar orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
  • Hukum pidana  hubungan hukum anatar seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan Negara yang menguasai tata tertib masyarakat. 

2.       Perbedaan pelaksanaannya :
  • Pelanggaran terhadap norma hukum-hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak kepentingan yang merasa dirugikan.
  • Pelanggaran terhadap norma hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. 

3.       Perbedaan penafsiran :
  • Hukum perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam-macam interpretasi terhadap undang undang hukum perdata
  • Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam undang undang pidana itu sendiri.

Hukum Yang Dikodefikasikan dan Hukum Yang Tidak Dikodefikasikan
Hukum yang dikodifikasikan adalah hukum tertulis, tetapi tidak semua hukum tertulis itu telah dikodifikasikan, sehingga hukum tertulis itu dapat dibedakan antara:
1.       Hukum yang telah dikodifikasikan misalnya:
  • Hukum Pidana, yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 1918
  • Hukum Sipil, yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) pada tahun 1848
  • Hukum Dagang, yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pada tahun 1848
  • Hukum Acara Pidana, yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) pada tahun 1981

2.       Hukum tertulis yang tidak dikodifkasikan misalnya:
  • Peraturan tentang Hak Merek Perdagangan
  • Peraturan tentang Hak Oktroi (hak menemukan di bidang industri)
  • Peraturan tentang Hak Cipta
  • Peraturan tentang Ikatan Perkreditan
  • Peraturan tentang Ikatan Panen
  • Peraturan tentang Kepailitan
  • Peraturan tentang Penundaan Pembayaran



Referensi :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Bahan ajar aspek hukum dalam ekonomi "Pengertian dan Tujuan Hukum"(http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&itemid=36) [Diakses 19 april 2016]

Website Resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (http://www.bpk.go.id/page/tugas-dan-wewenang-ketua-wakil-ketua-dan-anggota-bpk-ri) [Diakses 22 April 2016]


Website Resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (http://www.setneg.go.id/index.php?catname=UU&catid=1&tahun=2004&Itemid=42&option=com_perundangan&task=&act=) [Diakses 23 April 2016]