Keberhasilan
suatu koperasi dilihat dari efisiensi pengelolaan koperasi, produktivitas
koperasi, dan efektivitas koperasi. Selain itu tingkat keberhasilan dan
kemajuan usaha koperasi tergantung pada tingkat keaktifan seluruh anggotanya.
Apabila anggota aktif dalam setiap unit usaha yang koperasi sediakan, maka
koperasi akan semakin maju dan anggota koperasi pun akan semakin sejahterah. Menurut
UU No.25 / 1992 menyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan. Salah satu koperasi di Jakarta adalah Koperasi
Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN). KABAPIN adalah salah satu
koperasi jasa angkutan di DKI Jakarta yang beralamatkan di Jalan H. Jenih No.8
RT 12/ RW 01 Kelurahan Rambutan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur dengan kode pos
13830. Badan Hukum yang digunakan adalah NO. 1486 a/B.H/I. KABAPIN merupakan
jenis koperasi simpan pinjam dan memiliki bentuk koperasi primer dengan tujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasat
1945. Salah satu cara mensejahterahkan KABAPIN untuk mensejahterahkan
anggotanya adalah dengan pemberian Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU yang diberikan
koperasi ke anggotanya berdasarkan keaktifan anggota pada kegiatan usaha
koperasi. KABAPIN memiliki prinsip kesukarelaan, mandiri, demokrasi,
kekeluargaan, dan kerjasama. Unit-unit usaha yang disediakan KABAPIN adalah
jasa angkutan, Usaha Simpan Pinjam (USP), Usaha Dana Kesejahteraan Bersama
(DKB). Modal KABAPIN berasal dari modal sendiri (simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan suka rela) dan modal pinjaman (anggota, Lembaga Pengelola Dana
Bergulir (LPDB) ). KABAPIN sebagai produsen memiliki berbagai peranan dalam
berbagai pasar, seperti pasar persaingan sempurna, pasar monopolistik, pasar
monopsoni, dan pasar oligopoli. KABAPIN dalam menjalankan kegiatan terus
mengalami pembangunan, perkembangan dan peningkatan, karena didukung oleh
sumber daya manusia dan pendampingan dari pihak pemerintah. Berkembangnya koperasi
di Indonesia akan membantu menggerakkan roda perekonomian Indonesia oleh sektor
usaha mikro dan menengah, dalam hal ini adalah koperasi.
BAB VII. JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerajinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik
- Koperasi Pemakaian
- Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Angkutan Barang Jasa dan Industri (KABAPIN) merupakan jenis koperasi simpan pinjam, sesuai dengan jenis koperasi menurut PP No. 60/1959 dan sesuai dengan teori klasik. Hal ini dikarenakan di dalam buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KABAPIN, KABAPIN memiliki jenis usaha simpan pinjam yang bertujuan untuk pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Pada pelaksanaan tahun kerja 2014 Usaha Simpan Pinjam (USP) mengalami peningkatan pendapatan, ini mengindikasikan peran serta anggota yang tertib dalam pengembalian pinjaman dan meningkatnya jumlah pendapatan. Penarikan piutang pada angota yang jatuh tempo tetap dilakukan sesuai ketentuan, antara lain memberikan surat panggilan, via telepon, dan disarankan kepada anggota yang meminjam untuk menabung. Besarnya perolehan tagihan USP tahun kerja 2014 : Pokok pinjaman Rp 974.994.260,- dari rencana Rp 652.523.500,- dan Jasa pinjaman Rp 197.694.559,- dari rencana Rp 126.823.800,-
Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
- Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
- Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
- Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang–orang.
- Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi
Menurut buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) BAB IV pasal 4 tentang keanggotaan yaitu anggota koperasi adalah setiap orang pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Hal ini menunjukkan bahwa Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) memiliki bentuk koperasi primer sesuai dengan PP NO. 60/1959 karena anggota KABAPIN terdiri dari orang-oran dan bukan dari anggota koperasi lainnya. Ciri lain dari bentuk koperasi primer adalah anggota koperasi lebih dari 20 orang. Menurut buku Rapat Anggota Tahunan, kini KABAPIN telah memiliki anggota 328orang.
BAB VIII. PERMODALAN KOPERASI
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha–usaha Koperasi.
Sumber Modal
Menurut UU No 12 / 1967
- Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
- Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi padawaktu-waktu tertentu
- Simpanan Suka Rela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan–peraturan khusus.
Menurut UU No. 25 / 1992
- Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
- Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Menurut buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) BAB XII Pasal 29 tentang modal dan usaha koperasi, sumber permodalan Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) sesuai dengan sumber permodalan yang ditetapkan dalam Undang-Undang N0. 25 Tahun 1992 dan Undang-Undang No.12 Tahun 1967, yaitu :
- Modal Sendiri :
- Simpanan Pokok Anggota : Rp 100.000,-/anggota
- Simpanan Wajib Anggota : Rp 5.000,- per bulan/anggota
- Dana Cadangan
- Donasi atau Dana Hibah : Rp 500.000,-/anggota
- Modal Pinjaman :
- Anggota
- Bank atau lembaga keuangan lainnya, KABAPIN melakukan peminjaman modal pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)
- Sumber lainnya yang sah
Distribusi Cadangan Koperasi
- Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan
- Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Menurut buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KABAPIN dan buku Rapat Anggota Tahunan KABAPIN Tahun 2015 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, hal ini sesuat dengan distribusi cadangan koperasi menurut Undang-Undang No.12 Tahun 1967.
Distribusi Cadangan Koperasi Antara Lain Dipergunakan Untuk:
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan–kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan usaha
BAB IX. EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) telah membangun hubungan yang harmonis dengan setiap anggotaanya dengan melakukan pelayanan yang sangat memuaskan, mudah, dan murah dibandingkan dengan pelayanan yang ditawarkan dari luar koperasi.
Menurut buku Rapat Anggota Tahunan KABAPIN tahun 2015 pelayanan Usaha Simpan Pinjam (USP) yang ditawarkan meliputi pinjaman suku cadang, peremajaan kendaraan, dan perbaikan kendaraan. Hal tersebut sesuai dengan kebutuhan anggota KABAPIN yang mayoritasnya adalah supir angkutan barang. Dengan pelayanan yang ada, anggota termotivasi untuk memperoleh keuntungan jangka pendek berupa pelayanan yang memuaskan, mudah, dan sesuai kebutuhan, sekaligus memperoleh keuntungan jangka panjang dengan mendapat SHU dari keikutsertaan anggota pada usaha koperasi.
Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Partisipasi anggota KABAPIN dalam usaha koperasi sangat tinggi, karena anggota memperoleh berbagai manfaat untuk dapat mensejahterahkan anggota dan keluarganya. Tingginya partisipasi anggota disebabkan oleh pelayanan dan penawaran koperasi yang lebih baik dibandingkan pelayanan dan penawaran dari luar koperasi, serta adanya pembagian SHU disetiap satu tahun buku. Partisipasi anggota yang tinggi ini membuat Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) tetap berjalan hingga saat ini.
Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tsb.
Pelayanan yang diberikan Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) kepada anggotanya menjadi daya tarik utama yang menjadikan anggota meningkatkan transaksinya dengan berbagai unit usaha koperasi yang disediakan. Hal ini terbukti dari adanya peningkatan pendapatan dari unit Usaha Simpan Pinjam (USP), besarnya pokok pinjaman Rp 974.994.260,- melebihi rencana yang sebesar Rp 652.523.500,-. Menurut pernyataan Bapak Supriyanto selaku ketua Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri Periode 2015-2018 bahwa pembagian SHU yang diberikan kepada anggota bergantung pada tingkat transaksi yang dilakukan anggota dengan unit usaha KABAPIN, semakin tinggi transaksi anggota maka semakin besar pula SHU yang akan diterima Anggota tersebut.
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
- Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi)
- Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilaksanakan KABAPIN minimal 1 tahun sekali menjadi tempat komunikasi yang efektif antara anggota dengan pengurus. Di RAT selain untuk membahas kebijakan umum, rencana kerja, dan pembagian SHU, tapi juga menjati sarana bertukar pikiran anggota dengan pengurus. Pengurus melakukan musyawarah untuk mufakat, dan meminta pendapat anggota untuk perbaikan pelayanan dan penawaran setiap unit usaha yang KABAPIN sediakan. Dengan demikian pengurus mendapatkan informasi-informasi dari anggota untuk menyediakan kebutuhan-kebutuhan anggota yang sedang dibutuhkan saat ini serta untuk tetap meningkatkan partisipasi anggota, dan meningkatkan kesejahteraan setiap anggotanya.
BAB X. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
- Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi
- Efesiensi adalah: penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)
Efisiensi merupakan hal penting dalam keberhasilan suatu koperasi. Untuk menilai tingkat efisiensi Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN), dapat kita lihat dari rencana dan realisasi anggaran penerimaan dan pengeluaran KABAPIN tahun 2014 di bawah ini :
Sumber : Buku Rapat Anggota Tahunan(RAT) Tahun 2015
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi
Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU)
Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha
Contoh perhitungan tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota pada Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) :
- Realisasi biaya usaha tahun 2014 Rp 3.427.297.720,-
- Anggaran biaya usaha tahun 2014 Rp 2.524.707.300,-
Karena tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) sebesar 1,36 maka biaya usaha yang dikeluarkan oleh Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) tidak efisien karena besarnya TEBU > 1.
Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yangdi ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
Jika EvK > 1, berarti efektif.
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
KABAPIN memiliki SHU tahun 2014 sebesar Rp 225.484.959,- dengan modal sebesar Rp 996.670.000,-
Dari hasil di atas, KABAPIN dapat memberikan keuntungan 23 % tiap modal Rp 1000,-
Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Berikut laporan keuangan Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) 2014 yang meliputi:
1. Neraca
Sumber : Buku Rapat Anggota Tahunan(RAT) Tahun 2015
2. Laporan Perubahan Ekuitas
Sumber : Buku Rapat Anggota Tahunan(RAT) Tahun 2015
3. Laporan Perhitungan Pendapatan dan Biaya
Sumber : Buku Rapat Anggota Tahunan(RAT) Tahun 2015
4. Perhitungan SHU
Sumber : Buku Rapat Anggota Tahunan(RAT) Tahun 2015
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
BAB.XI PERANAN KOPERASI
Peranan Koperasi Dalam Berbagai Bentuk Pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
- Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market)
- Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu : Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli
Peranan Koperasi Di Berbagai Keadaan Persaingan Di Pasar Persaingan Sempurna
Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
- Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
- Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
- Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
Jika KABAPIN memasuki pasar persaingan sempurna sebagai produsen maka KABAPIN tidak akan mengalami persaingan antara satu produsen dengan produsen lainnya karena harga pasar adalah suatu yang harus diterima oleh masing-masing produsen. Di dalam pasar persaingan sempurna produsen dan konsumen tidak dapat mempengaruhi harga pasar oleh sebab itu produsen harus menerima harga yang pasar tentukan.
Selain itu apabila KABAPIN memasuki pasar persaingan sempurna, pasar tersebut tidak mendorong KABAPIN untuk melakukan inovasi, dan membatasi pilihan konsumen karena barang yang ditawarkan sejenis (homogen).
Peranan Koperasi Di Berbagai Keadaan Persaingan Di Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya pasar monopolistik :
- Banyak penjual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
- Produk yang dihasilkan tidak homogen
- Ada produk substitusinya
- Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
- Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
Jika KABAPIN memasuki pasar monopolistik sebagai produsen maka KABAPIN harus memiliki modal yang cukup besar karena pemain pasar di dalamnya memiliki skala ekonomi yang cukup tinggi serta daya saing yang tinggi, dan pasar ini mendorong produsen untuk selalu melakukan inovasi sehingga akan meningkatkan biaya produksi produsen.
Peranan Koperasi Di Berbagai Keadaan Persaingan Di Pasar Monopsoni
- Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli
Jika KABAPIN memasuki pasar monopsoni sebagai produsen maka KABAPIN harus berusaha berhemat dalam biaya produksi agar memperoleh keuntungan lebih besar. KABAPIN juga harus menjaga mutu produk yang ditawarkan karena apabila mutu produk berkurang maka konsumen tidak akan membeli dan akan pindah ke produsen lainnya. Di dalam pasar ini konsumen dapat menentukan harga dengan mudah karena hanya ada satu pemeli dengan banyak penjual.
Peranan Koperasi Di Berbagai Keadaan Persaingan Di Pasar Oligopoli
- Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar
- Dua strategi dasar untuk koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan non harga
- Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk
Jika KABAPIN memasuki pasar oligopoli maka KABAPIN memerlukan peran serta iklan dalam penjualan produk usahanya agar memikat banyak konsumen, dan membuat hak paten atas suatu produk agar tidak memungkinkan bagi produsen lain untuk menduplikasi hasil produksi yang sejenis.
BAB.XII Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang
Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang (Di Indonesia )
Pembangunan koperasi di Indonesia sangatlah penting. Koperasi merupakan salah satu faktor penggerak roda perekonomian mikro Indonesia. Koperasi-koperasi di Indonesia didirikan atas azas kekeluargaan dengan tujuan utama mensejahterahkan setiap anggotanya. Banyaknya koperasi di Indonesia menunjukkan perkembangan dan pembangunan koperasi yang tumbuh secara cepat merambah ke setiap wilayah.
Salah satu contoh koperasi di Jakarta yang bergerak di bidang pelayanan jasa dan simpan pinjam adalah Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN). Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN), berdiri sejak tahun 1981 dengan nama awal Koperasi Angkutan Barang Pasar Induk Jakarta Raya (KABAPIN JAYA) dengan Badan Hukum No.1486/B/H/I/81. Dengan usaha pokoknya Angkutan Barang dari Pasar Induk Kramat Jati dan Pasar Induk Beras Cipinang ke pasar – pasar eceran dan konsumen lainya di wilayah DKI Jakarta dan membentuk unit Usaha Simpan Pinjam (USP) untuk membantu keuangan anggota baik untuk perbaikan kendaraan maupun modal usaha anggota.
Keberadaan KABAPIN ini sangat membantu dalam menaungi supir-supir angkutan barang yang ada di wilayah JABODETABEK. Dengan bergabungnya supir-supir angkutan barang ini menjadi anggota KABAPIN, maka tingkat kesejahteraan anggota dan keluarganya menjadi lebih baik lagi dengan berbagai pelayanan yang ditawarkan oleh KABAPIN. Selain untuk mensejahterahkan anggotanya, KABAPIN juga memiliki tujuan untuk memajukan perekonomian Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Oleh sebab itu, baiknya pemerintah mendukung dan membantu pembangunan setiap koperasi di Indonesia untuk mambantu mensejahterahkan rakyat
Tahapan Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang Menurut A. Hanel, 1989
- Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi
- Tahap II: Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
- Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri
Galeri Terkait :
Prestasi KABAPIN
Bapak
Bersama Bapak Supriyanto (Ketua Pengurus KABAPIN)
Usaha Bengkel KABAPIN
Usaha Cuci Kendaraan
Angkutan Barang KABAPIN
Referensi :
- Bahan Ekonomi Koperasi.pdf
- Buku Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN)
- Buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) Tahun Kerja 2014
- Hasil Wawancara Langsung Dengan Bapak Suprianto (Ketua Pengurus KABAPIN)