Etika
dalam Auditing
Auditing merupakan suatu proses yang sistematis untuk
memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif yang berkaitan dengan
asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian
antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan dan
mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan.
Etika
dalam auditing merupakan suatu
prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan
kriteria-kriteria yang dimaksud serta dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen. Sebagai auditor dalam mengaudit sebuah laporan keuangan harus
berpedoman kepada standar auditing yang telah ditentukan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan
keuangan historis.
1. Kepercayaan
Publik
Kepercayaan
masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan
publik. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan
menambah klien yang akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan
kepercayaan dari klien, auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan
yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam
bekerja.
2. Tanggung
Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan
di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan
keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab
terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat
penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang
auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang
diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan
dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan,
akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya
saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan.
3. Tanggung
Jawab Dasar Auditor
· Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan: Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan
dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh
auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
· Sistem
Akuntansi: Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
· Bukti
Audit: Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat
bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
· Pengendalian
Internal: Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
· Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan: Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. Independensi
Auditor
Independensi
berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang
lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan
adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya. Independensi akuntan publik mencakup empat
aspek, yaitu :
· Independensi
sikap mental: Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri
akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang
obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
· Independensi
penampilan: Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa
akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari
faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya.
Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap
independensi akuntan publik.
· Independensi
praktisi: Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara
individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam
perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan
hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi
penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
· Independensi
profesi: Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap
profesi akuntan publik.
5. Peraturan
Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang-Undang
Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih
spesifik, yaitu “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar
modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.
institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal
atau Bapepam. BAPEPAM mempunyai kewenangan untuk memberikan
izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses
pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari
perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas
setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan BAPEPAM adalah
memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan
seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan
pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan
data atau informasi, BAPEPAM sebagai
regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam
laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh
BAPEPAM antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam
Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit
Di Pasar Modal.
Contoh Kasus
Salah
satu kasus yang berkaitan dengan profesi akuntansi yaitu kasus Mulyana W Kusuma
yang sempat menjadi perhatian publik pada tahun 2004 di awal bulan April.
Mulyana W Kusuma merupakan salah satu anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang
diduga melakukan penyuapan terhadap anggota auditor BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan) yaitu Salman Khairiansyah yang saat itu akan melakukan audit keuangan
yang berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic pemilu tersebut
diantaranya kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta dan teknologi
informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan laporan keuangan, ternyata laporan
tersebut akan diperiksa kembali dalam jangka waktu sebulan. Namun, setelah satu
bulan laporan keuangan tersebut ternyata belum selesai dan pada saat itu
terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Dalam penangkapan tersebut, tim
intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia
bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan
menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Opini Kasus
Etika
adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau
masyarakat. Dalam kasus Mulyana W Kusuma bahwa tindakan yang dilakukan oleh
Mulyana dan Auditor BPK yaitu Salman Khairiansyah merupakan tindakan yang
salah, karena tidak seharusnya Mulyana melakukan penyuapan terhadap anggota tim
dana pemilu BPK sebesar 300 juta. Sedangkan dalam sisi auditor merupakan
tindakan yang salah karena tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya
dengan melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima
kerja (KPK) dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang untuk mengungkapkan
indikasi terjadinya korupsi dalam KPU, dan dengan menggunakan jebakan imbalan
uang tersebut digunakan untuk menjalankan profesinya. Auditor juga tidak
mempunyai integritas ketika didalam benaknya sudah ada pemikiran pemihakan pada
salah satu pihak, yaitu pemberi kerja yang merupakan pihak KPU dengan
berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi.
Beretika
dalam profesi auditor
artinya setiap tindakan
yang dilakukan oleh profesi seorang auditor harus sesuai dengan kode etik auditor. Dimana harus menjunjung tinggi nilai integritas,
yaitu setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap
transparansi, kejujuran, dan konsisten bukan justru sebaliknya melakukan dan
menerima suap, memanipulasi data, dan tindakan-tindakan yang tak beretika sama
sekali.
Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP)
Dalam menjalankan profesi sebagai
seorang akuntan di Indonesia, seorang akuntan tersebut diatur oleh suatu kode
etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan
tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Selain
itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien,
pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau
mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Prinsip etika akuntan atau
kode etik akuntan meliputi :
· Tanggung
Jawab Profesi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap
anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semuakegiatan yang dilakukannya.
· Kepentingan
Publik. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa
akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi
sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi
tersebut.
1. Independensi,
Integritas, dan Objektivitas
Independensi
dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta maupun dalam
penampilan. Integritas dan Objektivitas dalam menjalankan tugasnya anggota KAP
harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material yang
diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar
Umum dan Prinsip
Akuntansi
Anggota Kantor Akuntan Publik (KAP) harus mematuhi standar berikut ini
beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar
yang ditetapkan IAI:
· Kompetensi
Profesional.
· Anggota
KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak
(reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
· Kecermatan
dan Keseksamaan Profesional.
· Anggota
KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan
keseksamaan profesional.
· Perencanaan
dan Supervisi.
· Anggota
KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan
pemberian jasa profesional.
· Data
Relevan yang Memadai.
· Anggota
KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak
bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya.
· Kepatuhan
terhadap Standar.
· Anggota
KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi,
konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi
standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Prinsip-prinsip
akuntansi tidak memperkenankan anggota
KAP untuk:
· Menyatakan pendapat
atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu
entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
· Menyatakan bahwa ia
tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap
laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku,
apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap
laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang
ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.
3. Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab
sosial kantor akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian
sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan
publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibanding mengejar laba. Sebagai entitas bisnis layaknya entitas
– entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan
keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan
sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik
bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau
pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik
terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga
memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan
untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
Contoh Kasus
Menkeu bekukan izin KAP Tahrir Hidayat & AP Dody
Hapsoro (2008)
Menteri Keuangan
Sri Mulyani membekukan izin kantor akuntan publik (KAP) Drs Tahrir Hidayat dan
Akuntan Publik (AP) Drs Dody Hapsoro.
Pembekuan izin
KAP Tahrir berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KM 1/2008,
terhitung mulai tanggal 11 Juni 2008. Sementara AP Drs Dody Hapsoro, melalui
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 409/KM.1/2008, terhitung mulai 20 Juni 2008. Menurut
Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said, pembekuan atas izin usaha KAP Tahrir
Hidayat, merupakan tindak lanjut setelah izin AP Tahrir Hidayat (Dody Hapsoro)
dibekukan oleh Menkeu. KAP Tahrir Hidayat dibekukan selama 24 bulan. Sedangkan
AP Dody Hapsoro, dikenakan sanksi pembekuan selama enam bulan.
Pembekuan ini
karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA) dan Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP) dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Pupuk
Sriwidjaya (Persero) dan anak perusahaan tahun buku 2005.
Opini Kasus
Terjadinya
pembekuan izin KAP Tahrir Hidayat dan AP Dody Hapsoro berawal dari telah
dilanggarnya salah satu prinsip etika profesi akuntansi yaitu Standar Teknis.
Dimana pelaksanaan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Pupuk Sriwidjaya
(Persero) dan anak perusahaan tahun buku 2005 tidak sesuai dengan standar yang
telah berlaku umum. Dalam melaksanakan audit terdapat standar serta prosedur
yang telah diatur pada Standar Auditing
(SA) dan Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP), namun pada kasus yang diuraikan di atas Dody Hapsoro sebagai
Akuntan Publik yang bertugas tidak menjalakan standar dan juga prosedur yang
telah ditetapkan dalam SA dan SPAP sebagimana mestinya.
Oleh
karena pelanggaran yang dilakukan Dody Hapsoro, izinnya sebagai AP dibekukan
selama 6 bulan serta KAP Tahrir Hidayat maka KAP tempatnya berbekerja pun turut
dikenakan sanksi pembekuan izin selama 24 bulan.
Perkembangan Etika Bisnis dan Profesi
Etika dalam
dunia bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam dunia
bisnis. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas
sendiri, pertama kali timbul di Amerika Serikat pada tahun 1970-an. Untuk
memahami perkembangan etika bisnis De George membedakannya kepada lima
periode:
·
Situasi
Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato,
Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya
mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana
kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini masalah moral
disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.
·
Masa
Peralihan: tahun 1960-an
Pada saat ini terjadi perkembangan baru
yang dapat disebut sbagai persiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis.
Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS),
revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment
(kemapanan). Pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi
perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan
mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama business and society and
coorporate sosial responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan
keilmuan yang beragam minus etika filosofis.
·
Etika
Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an
Terdapat dua faktor yang mendorong
kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu: sejumlah filsuf mulai
terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika
bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang
meliputi dunia bisnis terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis.
Pada saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen
dalam meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa
kelahiran etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasamainterdisipliner, yaitu
pada konferensi perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di
universitas Kansas oleh philosophi Departemen bersama colledge of business pada
bulan November 1974.
·
Etika
Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai
ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama-tama
ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat yang
mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada taun1987 didirkan pula European
Ethics Network(EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademisi
dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari
organisasi nasional dan internasional.
·
Etika
Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an
Etika bisnis telah hadir di Amerika
Latin, ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif
melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas
Reitaku di Kashiwa-Shi. Di India etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center
of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of
manajemen di Kalkutta tahun 1992. Telah didirikan International Society for
Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo. Di
Indonesia sendiri pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program
pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan
pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika
bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU
Indonesia) di Jakarta.
Referensi :
https://radityoyuditama.wordpress.com/2016/01/04/etika-dalam-auditing/