Senin, 05 Oktober 2015

KABAPIN SEBAGAI WADAH PENSEJAHTERAH ANGGOTA DAN SUPIR ANGKUTAN BARANG

KABAPIN (Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri) merupakan salah satu koperasi jasa angkutan di DKI Jakarta yang beralamatkan di Jalan H. Jenih No.8 RT 12/ RW 01 Kelurahan Rambutan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur dengan kode pos 13830. Badan Hukum yang digunakan adalah NO. 1486 a/B.H/I. Pada pertemuan pertama mata kuliah Ekonomi Koperasi saya mendapatkan tugas membuat analisa tentang koperasi, lalu saya memilih KABAPIN sebagai koperasi yang saya analisis dengan observasi langsung berupa wawancara ke koperasi tersebut. Berikut saya jabarkan hasil analisis saya terkait Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN).

Analisa Koperasi Angkutan Barang Jasa dan Industri (KABAPIN)

BAB I. Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi

1.1     Konsep Koperasi
Terdapat 3 macam konsep koperasi, yaitu :
1.      Konsep koperasi barat
2.      Konsep koperasi sosialis
3.      Konsep koperasi negara berkembang
Konsep koperasi pada  Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri(KABAPIN) ini mengacu pada konsep koperasi negara berkembang. Konsep negara berkembang memiliki tujuan  untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya, dan ciri-ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Hal tersebut sesuai dengan tujuan KABAPIN yang tertera dalam buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KABAPIN, yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat umum pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional. Selain itu ciri lain yaitu adanya peran serta pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi, berupa rutin diadakannya pembinaan dan kunjungan dari DEKOPINWIL (Dewan Koperasi Indonesia Wilayah) DKI Jakarta dan Dinas Koperasi KUMKM DKI Jakarta ke KABAPIN.

1.2     Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
             Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sIstem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

1.2.1   Latar Belakang Pendirian KABAPIN
Latar belakang berdirinya Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) ini awalnya adanya inisiatif dan rasa peduli dari 20 orang pendiri Koperasi Angkutan Barang Jasa dan Industri kepada supir-supir angkutan barang di Pasar Induk Kramat Jati (PIK) yang berkumpul tanpa adanya wadah yang menaungi supir-supir tersebut. Lalu pendiri berinisiatif membuat wadah bertujuan mensejahterahkan serta menampung supir-supir tersebut berdasarkan azaz kekeluargaan dan berlandaskan Pancasila serta UUD 1945, kemudian dibuatlah Koperasi Angkutan Barang Jasa dan Industri (KABAPIN).

1.2.2   Aliran Koperasi
Aliran Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) ini mengacu pada aliran persemakmuran. Aliran Persemakmuran (Commonwealth) memiliki ciri-ciri:

  1.  Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
  3. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Ciri-ciri di atas sesuai dengan peran KABAPIN yang tertera dalam Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KABAPIN, yaitu:

  1. Secara aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat
  2.  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai kekuatan ketahanan perekonomian nasional dan koperasi sebagai sokogurunya
  3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Selain itu peran serta pemerintah dengan KABAPIN  bersifat “Kemitraan (Partnership)”. Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi dengan memberikan pembinaan pada KABAPIN dengan rutinnya kunjungan serta seminar pelatihan yang diberikan seperti pembinaan cara mensejahterahkan anggota, pelatihan membuat pelaporan keuangan yang tepat, dan sebagainya.

1.3     Sejarah Perkembangan Koperasi
Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN), berdiri sejak tahun 1981 dengan nama awal Koperasi Angkutan Barang Pasar Induk Jakarta Raya (KABAPIN JAYA) dengan Badan Hukum No.1486/B/H/I/81. Dengan usaha pokoknya Angkutan Barang dari Pasar Induk Kramat Jati dan Pasar Induk Beras Cipinang ke pasar – pasar eceran dan konsumen lainya di wilayah DKI Jakarta.
Untuk menyesuaikan UU Koperasi No.25 tahun 1992 maka pada tahun 1994, KABAPIN JAYA berubah nama menjadi Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) dengan perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Badan Hukum No.1486a/B/H/I. Tanggal 17 Januari 1994 serta pengesahanya dengan Keputusan Menteri Koperasi dan PPK : No.1/PH/Y/I/1994. Dengan perluasan daerah operasi pendistribusianya ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (JABODETABEK), dan membentuk unit Usaha Simpan Pinjam (USP) untuk membantu keuangan anggota baik untuk perbaikan kendaraan maupun modal usaha anggota.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1539/1989 tanggal 10 November tahun 1989, KABAPIN adalah salah satu Perusahaan yang diberi ijin operasi di Pasar induk Kramat Jati dan Pasar Induk Beras Cipinang bersama perusahaan jasa angkutan lainya seperti PT. Jampang Sunda Kelapa, PT. Wahana Jaya Baru, PT. Kemas Sayur, PT. Panca Onweel dan lain sebagainya.
Seiring perkembangan waktu perusahaan jasa angkutan yang beroperasi di Pasar Induk Kramat Jati gugur satu demi satu, satu-satunya koperasi jasa angkutan yang mampu bertahan hingga sekarang hanya tinggal KABAPIN begitu juga yang terjadi di Pasar Induk Beras Cipinang, sekalipun masih ada partner usaha dibidang jasa angkutan yaitu PT. Jampang Sunda Kelapa dan PT. Wahana Jaya Baru akan tetapi keberadaan dua perusahaan tersebut telah di bekukan karena di anggap sudah  tidak memenuhi syarat sebagai Perusahaan Angkutan Barang Umum, sementara KABAPIN menjadi salah satu koperasi jasa angkutan yang masih eksis sampai saat ini baik dari segi payung hukum (Legalitas) maupun kepesertaan dan jumlah Anggota (Kualitas) dan jumlah unit armada angkutan (Kuantitas) yang beroperasi.

BAB II. Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

Koperasi (cooperative) bersumber dari kata cooperation yang artinya “kerja sama” dan  Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand). Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
a.       Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota. KABAPIN memberikan dana pinjaman kepada anggotanya dengan mudah, dengan persyaratan minimal keaktifan anggota dalam koperasi selama 6 (enam) bulan dan rutin membayar simpanan serta disesuaikan dengan modal yang disetorkan.
b.      Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut. Pembagian SHU pada anggota KABAPIN rutin dilakukan setiap 1 tahun sekali, dari hasil perolehan usaha jasa angkutan, usaha simpan pinjam, usaha bengkel, dan Dana Kesejahteraaan Bersama (DKB)
c.       Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas. Dalam KABAPIN masing-masing anggota mengerti dan mengetahui peranan pengurus dan pengawas sesuai dengan ketentuan dalam Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KABAPIN.
d.      Fungsi Etika
Dengan etika kita dapat mengerti dengan jelas etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang diterapkan dalam KABAPIN adalah norma mengenai kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan

2.1     Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Sedangkan koperasi menurut Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) yaitu Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan sesuai dengan pengertian koperasi menurut UU No.25 / 1992.

2.2     Tujuan Koperasi
Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KABAPIN menjelaskan bahwa tujuan dari Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasat 1945.

2.3     Prinsip Koperasi
Berdasarkan Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KABAPIN, Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) melaksanakan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·    Pembagian SHU dilakukan secara adil sebandingndengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi
Prinsip tersebut di atas berdasarkan prinsip koperasi menurut UU No.25 tahun 1992.

BAB III. Organisasi dan Manajemen Koperasi
3.1       Bentuk Organisasi
Berikut susunan kepengurusan Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri periode tahun 2015-2017 :
                        Pengurus
·         Ketua                          : Supriyanto
·         Wakil Ketua                : Sarju
·         Sekretaris                    : Solechul Hadi
·         Wakil Sekretaris          : Sarono
·         Bendahara                   : H. Jatmiko

            Pengawas
·         Ketua                           : H. Chairuddin
·         Anggota                      : Warmadi
·         Anggota                      : Sunarya

            Penasehat
: Drs. Sutikno Citro MM, MSI

3.2       Hirarki Tanggung Jawab
·         Pengurus
Tugas-tugas pengurus KABAPIN antara lain yaitu :

  1.  Mengelola koperasi dan usahanya
  2.  Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
  3.   Menyelenggaran Rapat Anggota
  4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban

·         Pengawas
Tugas pengawas KABAPIN antara lain:

  1. Melaksanakan atas wewenang yang didelegasikan oleh Rapat Anggota Tahunan (RAT) terhadap organisasi, usaha serta kebijakan pengelolaan KABAPIN oleh pengurus
  2.  Melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan organisasi dan pengelolaan KABAPIN sejak dimulainya kegiatan dan dialakukan secara rutin.

  •  Foto-Foto Terkait KABAPIN :

 Ketua Pengurus KABAPIN Bapak Supriyanto


 Prestasi-Prestasi KABAPIN

Usaha Bengkel KABAPIN

Usaha Bengkel KABAPIN


Sarana Cuci Kendaraan KABAPIN


Angkutan Operasi KABAPIN


Bersama Ketua Pengurus KABAPIN



Referensi   :
Bahan Ekonomi Koperasi.pdf
Buku Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN)
Buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) Tahun Kerja 2014